Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Prasetyo: Eksekusi Indosat Ganggu Kepentingan Orang Banyak

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Jaksa Agung RI HM Prasetyo menyatakan eksekusi uang pengganti Rp1,3 triliun dari anak perusahaannya, Indosat Mega Media (IM2), dikhawatirkan mengganggu kepentingan orang banyak.

"Kita tidak perlu buru-buru karena bagaimanapun menyangkut kepentingan orang banyak, Indar Atmanto (Dirut IM2) akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), kita tunggu," katanya di Jakarta, Jumat (20/11/2015).

Ia juga menyatakan pergantian nama PT Indosat menjadi Indosat Ooredoo tidak menghalangi eksekusi uang pengganti sejumlah Rp1,3 triliun dari anak perusahannya, Indosat Mega Media (IM2).

"Oh enggak, enggak, IM2 kan bukan Indosat," katanya.

Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan Indar Atmanto, hingga tetap menghukumnya selama delapan tahun penjara terkait kasus korupsi penggunaan 2,1 GHz/3G.

Putusan itu diketok Hakim Agung Mohammad Saleh yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial, dibantu Hakim Anggota Abdul Latief dan HM Syarifuddin pada tanggal 20 Oktober 2015 dengan Nomor Perkara 77 PK/Pid.Sus/2015.

Kasus korupsi ini bermula saat perjanjian kerja sama antara PT IM2 dengan PT Indosat dalam penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz/3G dinyatakan melanggar peraturan perundangan-undangan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan.

Penggunaan bersama frekuensi tersebut menyebabkan PT IM2 tidak membayar biaya pemakaian frekuensi selama periode 2006 sampai 2012 seperti hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sejumlah Rp1,3 triliun.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Indar 4 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti kepada IM2 sebesar Rp1,3 triliun.

Atas putusan ini, pihak Indar Atmanto mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta justru menambah hukuman Indar menjadi 8 tahun penjara dan menghapus pidana uang pengganti Rp1,3 triliun.

Atas vonis itu, jaksa maupun terdakwa sama-sama mengajukan kasasi. MA menolak permohonan tersebut, sehingga Indar Atmanto mengajukan PK, dan MA kembali menolaknya. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: