Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Keluarkan Daftar Efek Syariah Periode II

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini, Selasa (24/11/2015), merilis daftar efek syariah (DES) periode II sebagai panduan investasi bagi pihak pengguna ‎DES.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, penerbitan DES periode II itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor : Kep-63/D.04/2015 tentang DES.

"Penerbitan tersebut didasari pada review berkala yang dilakukan OJK atas DES yang telah ditetapkan sebelumnya dan keputusan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Desember 2015," kata Nurhaida di Jakarta.

‎Menurut Nurhaida, DES tersebut dapat menjadi panduan invetasi untuk manajer investasi pengelolaan reksadana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio efek syariah.

"Selain itu juga menjadi panduan bagi penyedia indeks syariah, seperti Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Indeks dan Indeks Saham Syariah Indonesia," tandasnya.

Adapun efek-efek syariah yang termuat dalam DES dimaksud, kata Nurhaida, meliputi 331 efek saham emiten atau perusahaan publik, serta efek syariah lainnya. Penyusunan DES ini didasari hasil bahan penelaahan berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada 30 Juni 2015 dan data pendukung lainnya berupa data tertulis dari emiten atau perusahaan publik.

"Secara periodik OJK akan melakukan review atas DES berdasarkan laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan dari emiten. Selain itu, review juga dilakukan apabila terdapat emiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi atau fakta dari emiten yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah," jelas Nurhaida.

Pada saat DES ini mulai berlaku, maka Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor : KEP-33/D.04/2015 tanggal 21 Mei 2015 tentang DES dan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor : KEP-34/D.04/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang DES dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: