Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DJP Luncurkan Program KSWP

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebagai upaya untuk memperkuat sistem administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Pelaksana Harian Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Anita Widiati dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/11/2015), menyebutkan KSWP bermanfaat untuk pemenuhan kewajiban perpajakan masyarakat agar bisa memperoleh kemudahan layanan publik tertentu termasuk perizinan di lima kementerian.

Lima kementerian tersebut antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri.

Program KSWP yang diresmikan oleh Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015.

Sesuai Inpres tersebut, anggota masyarakat yang ingin memperoleh pelayanan publik tertentu wajib melalui tahapan konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan yaitu validitas Nomor Pokok Wajib Pajak dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk dua tahun pajak terakhir.

Proses konfirmasi ini dilakukan melalui sistem KSWP yang disediakan oleh DJP dan dapat diakses secara online oleh seluruh petugas di Kantor Perizinan Terpadu di seluruh Indonesia melalui internet.

"Kewajiban melaksanakan konfirmasi ini juga berlaku dalam ruang lingkup proses perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia," kata Anita Widiati.

Uji coba sistem KSWP telah dilaksanakan sejak awal September 2015 di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Bogor yang diperluas ke seluruh Badan Perizinan di Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Barat.

Saat ini seluruh perizinan di Direktorat Jenderal Administasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM telah mensyaratkan KSWP terkait proses pendirian perseroan. Kementerian ESDM juga telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM yang mewajibkan KSWP bagi perizinan di bidang energi dan sumber daya mineral. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: