Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Permudah Persyaratan dan Penerbitan Reksa Dana Syariah

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan peraturan tentang penerbitan dan persyaratan reksa dana syariah dengan mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 19/POJK.4/2015. Adapun relaksasi yang diatur OJK, yakni terkait pengaturan batasan portofolio efek reksa dana syariah dari 10% menjadi 20% pada satu efek syariah.

Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1B Sugianto mengatakan, aturan ini guna mendorong jumlah efek syariah yang saat ini  masih terbatas.

"Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi manajer investasi reksa dana syariah untuk memenuhi pilihan efek syariah dalam portofolio yang saat ini masih terbatas jumlahnya," ujar Sugianto saat konferensi pers di Gedung OJK Jakarta, Selasa (24/11/2015).

‎Selain itu, jelas dia, OJK juga melakukan penyempurnaan peraturan untuk jenis produk baru reksa dana yaitu reksa dana syariah berbasis efek syariah luar negeri, dimana produk ini dapat berinvestasi 51 persen sampai 100 persen pada efek syariah.

‎"Penyempurnaan ini akan memberikan alternatif bagi para pemodal untuk melakukan diversifikasi sekaligus menganalisasi para pemodal yang selama ini melakukan investasi langsung di luar negeri," pungkasnya.

Kemudian juga dapat menjembatani pemodal asing untuk dapat memanfaatkan manajer investasi lokal dalam melakukan investasi pada efek luar negeri. "Ini juga meningkatkan daya saing pasar modal syariah Indonesia dalam menghadapi MEA," tutur Sugianto.

Dalam POJK ini, regulator juga mengatur jenis produk baru reksa dana syariah yakni reksa dana syariah berbasis sukuk. Reksa dana syariah ini ditawarkan melalui penawaran umum dan surat berharga syariah negara yang jatuh temponya satu tahun atau lebih dan masuk kategori layak investasi (investment grade).

"Produk ini sangat fleksibel digunakan dalam rangka mempertemukan ptensial pemodal baik institusi maupun ritel dengan pihak yang membutuhkan pendanaan, baik dalam skala ekonomi besar maupun UKM. Produk ini tetap terjangkau karena ditawarkan melalui penawaran umum," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: