Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kapolri Tunggu Penyelesaian Masalah Internal Setya Novanto

Warta Ekonomi -

WE Online, Makassar - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti masih menunggu penyelesaian internal DPRRI yang melibatkan ketuanya, Setya Novanto.

"Belum ada laporannya masuk. Kan masih berproses dulu di internalnya, ada MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) dan kami tunggu saja," ujarnya di Makassar, Selasa (24/11/2015).

Pihaknya saat ini tidak ingin mencampuri urusan internal DPRRI terkait pemeriksaan Novanto oleh MKD.

Kapolri menegaskan hanya menunggu hasil dari klarifikasi atau penyelidikan MKD. Apa pun keputusan dari MKD dan partainya itu bukan kewenangan kepolisian.

"Nanti kami akan dalami, tapi setelah permasalahan di internal Dewan selesai dulu. Yang akan kami dalami itu, apakah ada pidananya atau tidak," katanya.

Menurut Badrodin, jika hasil pendalaman itu nantinya terindikasi adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Setya Novanto, maka akan ditindaklanjutinya.

Hanya saja, jika permasalahan itu tetap akan ditangani oleh kepolisian dan itu pun harus berdasarkan dari pelaporan dari pihak yang dirugikan oleh Setya Novanto.

"Jika ternyata nanti ada tindak pidana, maka harus diusut. Tapi siapa yang akan memprosesnya nanti, itu belakangan saja. Tidak mesti harus ditangani kepolisian karena masih ada lembaga lain seperti kejaksaan," sebutnya.

Sebelumnya Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melaporkan adanya politikus yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla dalam upaya perpanjangan kontrak perusahaan PT Freeport Indonesia.

Sudirman Said menuduh politikus Partai Golkar itu telah beberapa kali memanggil dan melakukan pertemuan dengan pimpinan perusahaan tambang tersebut.

Politikus itu menjanjikan suatu cara penyelesaian tentang kelanjutan kontrak perusahaan tambang PT Freeport Indonesia. Politikus itu kemudian meminta agar perusahaan tambang tersebut memberikan saham yang rencananya juga akan diberikan kepada Presiden dan Wapres. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: