Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendag Sambut Baik RUU Minol dari DPR

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Hari ini Panitia Khusu (Pansus) Minuman Beralkohol (Minol) DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Pemerintah menginginkan adanya pengaturan terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) khususnya minuman racikan dan tradisional dalam bentuk peraturan.

"Kami menyambut baik DPR yang berinisiatif membuat RUU Minuman Beralkohol untuk memberikan kepastian hukum dan pengawasan," kata Menteri Perdagangan Thomas Lembong di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Thomas menambahkan posisi pemerintah adalah ingin melindungi masyarakat terutama kaum muda dari minol racikan atau oplosan yang bisa membahayakan kesehatan. Menurut dia, selama ini upaya pemerintah melindungi masyarakat sudah dilakukan namun saat ini yang menjadi permasalahan adalah penyalahgunaannnya sehingga menimbulkan dampak buruk.

"Ketiadaan aturan minuman beralkohol campuran yang mengakibatkan banyak korban sehingga perlu diatur," katanya.

Thomas mengatakan minol selama ini telah diatur mulai tingkat UU hingga Peraturan Daerah misalnya UU nomor 36 ahun 2009 tentang Kesehatan, UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Selain itu menurut dia, ada juga Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minol yang diubah beberapa kali salah satunya Permendag nomor 06/M-DAG/PER/1/2015.

"Lalu ada Peraturan Menteri Perindustrian nomor 63/M-IND/PER/7/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri dan Mutu Minol," katanya.

Dia mengatakan, pemerintah tidak mau ceroboh dan ingin hati-hati dalam membuat pola kebijakan yang bijaksana dan efektif dalam mengatur peredaran Minol sehingga semua kalangan akan diajak diskusi. Dia menekankan bahwa dalam proses pengkajian dan diskusi antara DPR dengan pemerintah, semua kalangan akan diajak untuk mendengarkan pandangannya.

"Persidangan dan pembicaraan bersama apa lagi di Indonesia selalu pasti musyawarah dan mufakat," ujarnya.

Dia mengatakan, berdasarkan penjelasan Pansus Minol, pemerintah berprinsip sepakat dan siap membahas RUU Minol secara substansi, redaksional maupun teknik penyusunan perundang-undangan yang tercantum dalam Daftar Inventarisir Masalah.

Ketua Pansus Minol, Arwani Thomafi mengatakan pengaturan Minol secara spesifik dalam UU khusus sangat penting karena tingkat konsumsinya pada generasi muda semakin tinggi. Selain itu menurut dia, sudah banyak korban jiwa secara masal dan dalam waktu yang bersamaan terutama untuk kategori minuman oplosan.

"Lalu tingginya angka kriminalitas sebagai akibat mengkonsumsi minol sehingga mengganggu ketentraman dan rasa aman di masyarakat," ujarnya.

Dia menjelaskan, arah pengaturan dalam RUU Minol mencakup semua aspek terkait produksi, konsumsi, peredaran, perdagangan dan konsumsi minol dengan pengecualian untuk kepentingan terbatas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: