Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejagung Tahan Tersangka Korupsi LPPKS

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kejaksaan Agung menahan tersangka dugaan korupsi pembangunan asrama lima lantai dan gedung serba guna pada Kantor Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Indonesia tahun 2012.

"Tersangka Iwan Darmawan, PNS pada LPPKS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto di Jakarta, Rabu (25/11/2015). 
 
Ia menambahkan bahwa penahanan terhadap tersangka Iwan terhitung dari 25 November sampai dengan 14 Desember 2015.

Dasar penahanan itu, kata dia, adanya kekhawatiran yang bersangkutan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. "Hingga akhirnya ditahan sampai 20 hari ke depan," tegasnya.

Sebelum penahanan, tersangka Iwan Darmawan harus menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung sejak Rabu pagi.

Kasus itu bermuka saat Kemendikbud membangun gedung LPPKS di Desa Jeruk Sawit, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah, pada tahun 2012 dengan anggaran sebesar Rp14 miliar.

Pelaksana pembangunan gedung berlantaian lima lantai itu, yakni PT Adhi Nugroho. Sampai batas waktu yang ditentukan pembangunan gedung itu tidak juga selesai atau baru 87 persen.

Kejagung sudah menetapkan dua tersangka, Kasubag Umum LPPKS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Gentur Sulistiyo dan Iwan Darmawan, PNS pada LPPKS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Gentur diduga menerima uang Rp1,5 miliar dari pihak pelaksana pembangunan gedung tersebut yang kemudian dibagi-bagikan kepada beberapa orang. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: