Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pansus: RUU Minol untuk Lindungi Masyarakat

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Ketua Panitia Khusus Minuman Beralkohol, Arwani Thomafi menegaskan Rancangan Undang-Undang Pelarangan Minuman Beralkohol bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh jenis minuman keras tersebut.

"Ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol dan menciptakan ketertiban serta ketenteraman masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminumnya," katanya di Ruang Rapat Pansus C, Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Hal itu dikatakannya saat rapat dengar pendapat antara Panitia Khusus RUU Minol bersama Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Arwani Thomafi mengatakan pengaturan Minol secara spesifik dalam UU khusus sangat penting karena tingkat konsumsinya pada generasi muda semakin tinggi. Selain itu, menurut dia, sudah banyak korban jiwa secara massal dan dalam waktu yang bersamaan terutama untuk kategori minuman oplosan.

"Lalu tingginya angka kriminalitas sebagai akibat mengonsumsi minuman itu, sehingga mengganggu ketenteraman dan rasa aman di masyarakat," ujarnya.

Dia menjelaskan, arah pengaturan dalam RUU Minuman Beralkohol mencakup semua aspek terkait produksi, konsumsi, peredaran, perdagangan dan konsumsinya, dengan pengecualian untuk kepentingan terbatas. Kepentingan terbatas itu, menurut dia, keperluan pariwisata dari luar negeri, kepentingan adat, ritual keagamaan dan farmasi.

"Ketentuan pidana dikenakan pada pelaku tindak pidana terkait pelarangan minuman beralkohol. Ancaman yang diberlakukan berupa pidana penjara atau pidana denda," katanya.

Dia mengatakan, RUU Larangan Minuman keras itu terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal dengan sistematika yaitu ketentuan umum, klasifikasi, larangan, pengawasan, peran serta masyarakat, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Thomas Lembong dalam RDP itu mengatakan, Pemerintah menginginkan adanya pengaturan terhadap peredaran minuman beralkohol khususnya minuman racikan dan tradisional dalam bentuk peraturan sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat.

"Kami menyambut baik DPR yang berinisiatif membuat RUU Minuman Beralkohol untuk memberikan kepastian hukum dan pengawasan," kata Menteri Perdagangan Thomas Lembong.

Thomas menjelaskan, posisi pemerintah adalah ingin melindungi masyarakat terutama kaum muda dari minol racikan atau oplosan yang bisa membahayakan kesehatan. Menurut dia, selama ini upaya pemerintah melindungi masyarakat sufah dilakukan namun saat ini yang menjadi permasalahan adalah penyalahgunaannnya sehingga menimbulkan dampak buruk.

"Ketiadaan aturan minuman beralkohol campuran yang mengakibatkan banyak korban sehingga perlu diatur," katanya.

Thomas mengatakan minol selama ini telah diatur mulai tingkat UU hingga Peraturan Daerah misalnya UU nomor 36 ahun 2009 tentang Kesehatan, UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Selain itu menurut dia, ada juga Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minol yang diubah beberapa kali salah satunya Permendag nomor 06/M-DAG/PER/1/2015.

"Lalu ada Peraturan Menteri Perindustrian nomor 63/M-IND/PER/7/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri dan Mutu Minol," katanya.

Dia mengatakan, pemerintah tidak mau ceroboh dan ingin hati-hati dalam membuat pola kebijakan yang bijaksana dan efektif dalam mengatur peredaran Minol sehingga semua kalangan akan diajak diskusi. Dia menekankan bahwa dalam proses pengkajian dan diskusi antara DPR dengan pemerintah, semua kalangan akan diajak untuk mendengarkan pandangannya.

"Persidangan dan pembicaraan bersama apa lagi di Indonesia selalu pasti musyawarah dan mufakat," ujarnya.

Dia mengatakan, berdasarkan penjelasan Pansus Minol, pemerintah berprinsip sepakat dan siap membahas RUU Minol secara substansi, redaksional maupun teknik penyusunan perundang-undangan yang tercantum dalam Daftar Inventarisir Masalah. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: