Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendag Tetapkan Lima Daerah Tertib Ukur 2015

Warta Ekonomi -

WE Online, Bandung - Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan menetapkan Kabupaten Kaimana, Kabupaten Barru, Kota Salatiga, Kota Palangka Raya, dan Kabupaten Fak Fak sebagai DaerahTertib Ukur.

Predikat Daerah Tertib Ukur tahun 2015 bagi kelima daerah tersebut diberikan setelah Direktorat Metrologi Ditjen SPK bersama dinas provinsi yang membidangi perdagangan,Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Provinsi, serta dinas kabupaten/kota yang membidangi perdagangan bekerja keras melakukan beberapa tahapan kegiatan pembentukan daerah tertib ukur.

"Semakin banyak pasar tertib ukur dan daerah tertib ukur, sesungguhnya kita sedang berusaha untuk meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan umum konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan," kata Direktur Metrologi Ditjen SPK, Hari Prawoko, saat acara peresimian dan pemberian penghargaan bagi lima Walikota/Bupati atau perwakilannya di Bandung, Rabu (25/11/2015).

Pada akhirnya, menurut Hari, tujuan utama pembentukan daerah tertib ukur adalah terciptanya tatanan masyarakat yang adil dan sejahtera. "Kita ingin mencapai masyarakat yang adil dan sejahtera," ujarnya.

Para penerima penghargaan yaitu, Perwakilan Kota Salatiga Jawa Tengah; Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana, Siti Rahma Iribaram; Perwakilan Kota Palangkaraya; Perwakilan Kabupaten Fak Fak, Wensilau Raharusun; dan Perwakilan Kabupaten Barru, Andi Takdir.

Penetapan sebagai Daerah Tertib Ukur 2015 tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Republik Indonesia Nomor 1111/M-DAG/KEP/11/2015 tentang penetapan Kaimana sebagai daerah tertib ukur tahun 2015, Kepmendag Nomor1112/M-DAG/KEP/11/2015 tentang penetapan Barru sebagai daerah tertib ukur tahun 2015, Kepmendag Nomor1110/M- DAG/KEP/11/2015 tentang penetapan Salatiga sebagai daerah tertib ukur tahun 2015, Kepmendag Nomor1113/M-DAG/KEP/11/2015 tentang penetapan Palangka Raya sebagai daerah tertib ukur tahun 2015, dan Kepmendag Nomor1114/M-DAG/KEP/11/2015 tentang penetapan Fak Fak sebagai daerah tertib ukur tahun 2015, beserta piagam penghargaan kepada masing-masing kepala daerah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: