Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Keluarkan Enam Kebijakan di Pasar Modal Syariah

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menjelang akhir tahun 2015, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan "kado" istimewa bagi industri pasar modal syariah di Indonesia yakni dengan mengeluarkan enam Peraturan OJK (POJK) di sektor industri tersebut.

Enam kebijakan yang dikeluarkan regulator ini, bertujuan untuk mengembangkan, meningkatkan dan memberi perlindungan sekaligus kepastian hukum bagi industri pasar modal syariah.

Adapun keenam POJK yang mulai berlaku 10 November 2015 ini adalah POJK No.15/POJK.4/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di pasar modal, POJK No.16/POJK.4/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal, POJK No.17/POJK.4/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah, POJK No.18/POJK.4/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk, POJK No.19/POJK.4/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah dan POJK No.20/POJK.4/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah.

Dalam POJK No.15 ini, OJK menyempurnakan aturan untuk memperkuat pengaturan terkait pihak-pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal, keberadaan pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap pemenuhan prinsip-prinsip syariah baik pada saat penerbitan maupun secara berkelanjutan, dan kewajiban pelaporan kepada OJK bagi pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal terkait pemenuhan prinsip syariah.

"Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal syariah dan meningkatkan kepercayaan pasar terhadap pasar modal syariah," ujar Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1B OJK, Sugianto di Jakarta belum lama ini.

Sementara dalam POJK No.16, lanjut Sugianto, pokok-pokok aturannya memuat pengaturan Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) yang dapat bertindak sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan/atau Tim Ahli Syariah (TAS) penerbitan efek syariah, serta pengaturan kualifikasi dan kompetensi Ahli Syariah Pasar Modal.

Pengaturan ini diharapkan dapat mendorong upaya pengembangan industri pasar modal syariah di tanah air melalui peningkatan kuantitas dan kualitas DPS dan TAS sebagai pelaku pasar modal syariah, sehingga hal tersebut dapat meningkatkan kepercayaan pasar dan masyarakat terhadap produk syariah di pasar modal.

"Sedangkan pada POJK No.17 akan mempertegas pengaturan perubahan kegiatan dari emiten non syariah menjadi emiten syariah, termasuk pengaturan mekanisme RUPS. Kemudian juga kewajiban adanya Ahli Syariah Pasar Modal sebagai Dewan Pengawas Syariah di Emiten/PP Syariah dalam rangka meningkatkan kepercayaan pasar atas efek syariah berupa saham yang diterbitkannya," jelas Sugianto.

Kemudian pada POJK No.18, OJK melakukan penyederhanaan dokumen pendaftaran bagi emiten yang akan menerbitkan sukuk, yaitu hanya perlu melampirkan laporan keuangan 2 tahun terakhir bagi emiten yang telah terdaftar di OJK (sebelumnya diwajibkan 3 tahun terakhir).

"Selain itu juga Kewajiban adanya Ahli Syariah Pasar Modal sebagai Tim Ahli Syariah yang memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas sukuk yang diterbitkan oleh Emiten dan adanya pengaturan mengenai hak dan kewajiban investor dalam perjanjian perwaliamanatan sukuk. Pengaturan ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan pada investor," pungkasnya.

Selanjutnya, pada POJK No.19, OJK melonggarkan peraturan tentang penerbitan dan persyaratan reksa dana syariah. Adapun relaksasi yang diatur OJK yakni terkait pengaturan batasan portofolio efek reksa dana syariah dari 10% menjadi 20% pada satu efek syariah.

"Selain itu, dalam POJK tersebut, kita juga melakukan penyempurnaan peraturan untuk jenis produk baru reksa dana yaitu reksa dana syariah berbasis efek syariah luar negeri dan berbasis sukuk," tukasnya.

Terakhir, kata Sugianto, Pokok-pokok Penyempurnaan Pengaturan dalam POJK No.20 ialah menyempurnakan sekaligus memisahkan ketentuan regulasi terkait Efek Beragun Aset Syariah yang telah ada sebelumnya, sehingga terdapat regulasi yang jelas, mudah dipahami, dan implementatif guna meningkatkan kepastian hukum baik bagi pemangku kepentingan maupun bagi Otoritas Jasa Keuangan selaku regulator .

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: