Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

INSA: Kami Tidak Bisa Atur Penetapan Transaksi dengan Rupiah

Warta Ekonomi -

WE Online, Semarang - Indonesian National Shipowners Association (INSA) Kota Semarang, Jawa Tengah, menyatakan penerapan kurs atau nilai tukar mata uang rupiah untuk transaksi pengiriman barang tergantung pada masing-masing perusahaan pelayaran.

"Pada dasarnya transaksi apapun di pelabuhan termasuk dalam hal ini pelayaran semuanya sudah menggunakan rupiah, tetapi kalau penetapan kursnya, kami sebagai anggota INSA tidak bisa mengatur," kata Ketua INSA Kota Semarang M Ridwan di Semarang, Rabu (25/11/2015).

Menurut dia, karena setiap perusahaan memiliki manajemen dan cara kerja yang tidak sama, pihaknya memilih untuk menyerahkan penerapan kurs tersebut sesuai mekanisme pasar.

"Silakan mengikuti mekanisme pasar, kami langsung serahkan kepada pelayaran dan pengguna jasanya, karena setiap perusahaan pelayaran berbeda-beda, ada yang Rp13.500-Rp14.000/dolar," katanya.

Meski demikian, yang paling penting adalah ada kesepatakan antara eksportir/importir dengan penyedia jasa tersebut. "Kami tidak bisa mencampuri karena kebanyakan perusahaan pelayaran ini pusatnya di luar negeri. Ada yang pembayarannya dilakukan saat itu juga, ada yang bulan depan, jadi berbeda-beda," katanya.

Sebelumnya, Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 dan Surat Edaran Bank Indonesia (SE-BI) nomor 17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 menerapkan kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam hal ini, seluruh transaksi yang dilakukan di dalam NKRI harus menggunakan rupiah. Sebagai bentuk penegakan peraturan tersebut, Bank Indonesia bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan sosialisasi.

Kepala Bank Indonesia Kantor Perwakilan Wilayah V Jateng-DIY Iskandar Simorangkir menyatakan ada tindakan tegas yang akan dilakukan oleh Kepolisian terhadap oknum yang ketahuan melakukan transaksi di dalam negeri tidak menggunakan rupiah.

"Kerja sama antara BI pusat dengan Polri sudah dilakukan. Di tingkat Jawa Tengah kerja sama juga sudah kami lakukan melalui penandatanganan kesepakatan antara BI Kanwil V dan Polda Jateng pada tanggal 31 Agustus lalu," katanya. (Ant)

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: