Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apindo: Kenaikan Upah Bisa Buat Perusahaan Pindah

Warta Ekonomi -

WE Online, Karawang - Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan kenaikan upah minimum kabupaten tahun 2016 hingga mencapai Rp3.330.505 akan menyulitkan perusahaan padat karya dan mereka bisa pindah ke daerah lain yang UMK-nya lebih kecil.

"Hal yang perlu diperhatikan ialah pengusaha yang bergerak di bidang garmen, tekstil, sandang dan kulit. Apakah sanggup memenuhi upah di atas Rp3 juta," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) setempat Syamsu Sobar saat dihubungi di Karawang, Kamis (26/11/2015).

Ia mengatakan, kenaikan UMK hingga 11,5 persen atau Rp3.330.505 pada tahun depan itu akan dirasakan dampaknya oleh perusahaan padat karya atau perusahaan bidang garmen, tekstil, sandang dan kulit. Sebab, tingkat kemampuan perusahaan itu berbeda-beda.

Menurut dia, ada dampak buruk dari naiknya UMK 2016 tersebut, di antaranya perusahaan padat karya bisa melakukan pengurangan karyawan atau melakukan pemutusan hubungan kerja, karena mereka tidak bisa memberi upah sesuai UMK 2016.

Dampak buruk lainnya, kata dia, perusahaan padat karya yang menanamkan investasinya di Karawang memungkinkan untuk pindah ke daerah lain seperti Subang, Majalengka dan daerah lain yang UMK-nya lebih kecil dibandingkan Karawang.

Perpindahan investasi ke daerah lain itu dinilai cukup memungkinkan karena pengusaha tekstil, sandang, kulit dan garmen lebih memilih daerah yang memiliki UMK lebih kecil.

UMK Karawang yang tinggi bisa menyebabkan investasi sektor industri berkurang. Ditambah lagi sekarang sudah ada jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang bisa membuat pengalihan investasi di daerah Subang, Purwakarta, Indramayu dan Majalengka.

Syamsu mengatakan, saat ini ada 66 perusahaan tekstil, sandang, kulit dan garmen yang tercatat sebagai anggota Apindo Karawang. Tetapi belum diketahui berapa perusahaan yang akan pindah ke daerah lain.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang Suroto sebelumnya mengaku khawatir kenaikan UMK 2016 berdampak terhadap pengurangan karyawan atau pemutusan hubungan kerja.

"Meski begitu kita berharap agar kenaikan UMK tahun 2016 sebesar 11,5 persen tidak berdampak buruk," katanya.

Kesepakatan UMK Karawang 2016 yang naik 11,5 persen atau mencapai Rp3.330.505 itu ditentukan melalui rapat dewan pengupahan kabupaten (Depekab).

Penentuan besaran UMK tersebut dilakukan dengan cara voting. Dari total 25 suara yang hadir, hanya 19 suara yang ikut voting. Sedangkan enam suara yang tidak menggunakan haknya merupakan suara dari perwakilan buruh.

Perwakilan buruh dalam rapat Depekab itu tidak menggunakan haknya untuk voting, karena tidak menyetujui voting. Kenaikan UMK Karawang hingga mencapai 11,5 persen dari UMK tahun sebelumnya merupakan usulan pemerintah. Sementara usulan buruh mencapai 20 persen dan usulan kalangan pengusaha kenaikan UMK hanya 7 persen. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: