Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Pelanggaran Baru di JICT

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR melakukan sidak ke anak perusahaan PT Pelindo II yakni Jakarta International Container Terminal (JICT).

Dalam melakukan sidak tersebut, ternyata tim menemukan sebuah pelanggaran baru yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, bagaimana 450 pekerja masih berstatus pegawai outsourcing. Hal itu diketahui pada saat Ketua Pansus Pelindo II DPR Rieke Dyah Pitaloka  menanyakan ke Serikat Pekerja JICT apa yang selama ini menjadi keluhannya.

"Apa keluhan Anda sebagai pekerja di sini (JICT)?" kata Rieke ke para Serikat Pekerja JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (26/11/2015).

Salah satu Serikat Pekerja JICT pun menjawab, bahwa sudah 15 tahun bekerja namun belum juga diangkat menjadi karyawan tetap. Padahal merujuk pada peraturan tiga tahun bekerja para karyawan tersebut harus diangkat.

"Dari peraturan dua kali plus satu (tiga tahun) kalian semua wajib menjadi karyawan tetap di JICT," pungkasnya Rieke.

Karenanya, dalam kesempatan lain diungkapkan Rieke, permasalahan ini akan di bawa ke Komisi IX DPR untuk menindaklanjuti temuan baru tersebut, karena hal ini merupakan suatu bentuk pelanggaran.

"Ini kan harus dapat haknya jadi karyawan," tegasnya.

Terlebih diungkapkannya, para pekerja yang telah di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alasan yang tidak jelas harus bisa terus memperjuangkannya.

"Bagi Anda yang kehilangan pekerjaan, tapi kami yakin selama kita solid tidak ada yang bisa," pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: