Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buwas Bidik Madura Jadi Penjara Narapidana Narkoba

Warta Ekonomi -

WE Online, Surabaya - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso (Buwas) membidik salah satu pulau di Madura untuk dijadikan penjara narapidana narkoba.

"Saat ini ada tim kami yang sedang survei di pulau tersebut dan penjara itu nantinya akan 'dipagari' macam-macam binatang buas sebagai penjaga," katanya saat menjadi pembicara pada sarasehan advokasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Surabaya, Kamis (26/11/2015).

Dirinya sendiri tidak menyebutkan nama pulau tersebut, akan tetapi dirinya memastikan kalau pulau tersebut di wilayah administrasi Kabupaten Sumenep, Jatim.

"Tim saya sudah melakukan survei ke sana. Saya belum turun langsung karena belum ada kesempatan. Karena ke pulau tersebut memerlukan sekitar 10 jam perjalanan dari Madura (daratan)," ucapnya.

Ia mengemukakan, pulau tersebut merupakan pulau mungil dan tidak ada penguhuninya serta di tempat tersebut ada sungai yang sangat cocok untuk dipasangi buaya dan ikan piranha.

"Pulau di Madura itu paling cocok dibuat penjara buaya daripada pulau-pulau lain yang sudah disurvei. Di pulau itu juga cocok dibuat tempat eksekusi mati. Karena jauh dari publik," tuturnya.

Buwas menuturkan, penjara yang akan dibangun di sebuah pulau di Madura itu diperkirakan berkapasitas 250 narapidana narkoba.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kemenkum HAM (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) soal pulau di Madura itu untuk digunakan sebagai penjara terpidana narkoba," tukasnya.

Pulau Madura yang masuk provinsi Jatim memiliki empat kabupaten, yaitu Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep. Seluruhnya terdapat 127 pulau, di mana 126 pulau di antaranya berada di Sumenep. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: