Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggota MKD Baru Partai Golkar Bermasalah?

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Fraksi Partai Golkar DPR telah mengganti tiga kadernya yang duduk di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sebagaimana fraksi-fraksi lainnya, perombakan itu seiring rencana MKD mengusut kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto.

Tiga anggota FPG yang ditarik adalah Hardi Susilo (Wakil Ketua MKD), Budi Supriyanto, dan Dadang S Muchtar. Sebagai penggantinya, Kahar Muzakir menempati posisi Wakil Ketua MKD, sedangkan Adies Kadir dan Ridwan Bae menggantikan Budi dan Dadang. Namun, pergantian itu memunculkan persoalan sebab ada dugaan pelanggaran tata tertib DPR.

Merujuk pada tata tertib DPR, pada pasal 8 ayat (1) disebutkan tentang larangan rangkap jabatan di alat kelengkapan dewan, termasuk MKD. Ketentuan itu menyebutkan anggota DPR hanya dapat merangkap sebagai salah satu alat kelengkapan lainnya yang bersifat tetap, kecuali sebagai anggota Badan Musyawarah.

Untuk diketahui, Kahar Muzakkir dan Ridwan Bae masih tercatat menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Sementara Anies Kadir tercatat sebagai anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR. Baik Banggar maupun Baleg adalah Alat Kelengkapan DPR yang sama seperti MKD.

Anggota MKD Syarifuddin Sudding mengatakan posisi di MKD memang tak bisa dirangkap dengan alat kelengkapan dewan lainnya.

"Itu tidak boleh rangkap, misalnya di Banggar (Badan Anggaran) dan MKD atau di BURT (Badan Urusan rumah Tangga) tak boleh," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/11/2015).

Politikus Hanura itu menegaskan larangan rangkapan itu juga sama dengan seorang anggota salah satu komisi di DPR, tidak bisa menjadi anggota di komisi lainnya. Ia menambahkan keanggotaan MKD hanya bisa dirangkap dengan posisi di komisi.

"Kalau di komisi dan AKD (alat kelengkapan dewan) tak masalah. Komisi dengan komisi tak boleh, AKD dengan AKD tak ada," ucapnya.

Karenanya, Sudding mengharapkan pemimpin MKD mengonfirmasi ke FPG tentang posisi Kahar, Adies, dan Ridwan di AKD lainnya sebab tatib DPR melarang wakil rakyat merangkap jabatan satu AKD dengan AKD lainnya.

"Kalau di tatib itu tak boleh. Paling tidak MKD mengonfirmasi ke fraksinya soal posisi orang-orang itu di AKD sebelumnya," cetusnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: