Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gatot-Evi Akan Segera Disidang

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti segera disidang dalam perkara dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan serta kasus suap kepada anggota DPR non-aktif Patrice Rio Capella.

"Pada prinsipnya saya bersama istri saya sudah memasuki tahap 2," kata Gatot usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK Jakarta, Jumat (27/11/2015).

Memasuki tahap dua artinya berkas penyidikan dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum KPK untuk disusun menjadi surat dakwaan dalam waktu maksimal 14 hari sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Ini untuk kasus PTUN dan PRC (Patrice Rio Capella), sidangnya di sinilah," tambah Gatot.

Gatot dan Evy adalah tersangka ketujuh dan kedelapan dalam perkara pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Tersangka lain sudah menjalani persidangan yaitu Moch Yagari Bhastara Guntur, OC Kaligis, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, Amir Fauzi dan Syamsir Yusfan. Sedangkan dalam kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung, Gatot dan Evi adalah tersangka kedua dan ketiga yang akan menjalani persidangan, tersangka pertama yang sudah sidang adalah mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Gatot juga mengaku mengajukan justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama) ke KPK.

"Soal JC (Justice Collaborator) itu tanyakan ke KPK, diajukan sudah lama," ungkap Gatot.

Namun Gatot tidak menjawab mengenai kasus mana yang menjadikannya JC. Satu kasus lagi yang menjadikan Gatot tersangka di KPK adalah kasus dugaan tindak pidana suap kepada anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2010-2014, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Sumut 2012-2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut 2015.

Pengacara Gatot, Yanuar P Wasesa tidak mengetahui pengajuan kliennya sebagai JC.

"Iya (mengajukan JC), tapi tidak lewat saya. Beliau membuat surat sendiri kira-kira tiga hari lalu. Sebenarnya sudah lama ingin jadi JC," kata Yanuar.

Yanuar mengaku tidak tahu isi surat yang disampaikan Gatot ketika mengajukan diri sebagai JC.

"Saya tidak tahu soal itu, karena pengajuan JC juga pribadi, tidak lewat saya," tambah Yanuar.

Sementara pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan Gatot harus bersedia memberikan informasi bila ingin permintaannya sebagai JC dikabulkan KPK.

"Dalam JC ada syarat-syaratnya, yaitu bekerja sama, mengakui, membongkar, memberi informasi kasus ini yang membuat kasus ini agar terungkap. Dia kan sudah menjalani proses itu, nanti kita menilai dia kooperatif atau tidak," kata Johan.

Sehingga Johan mengaku bahwa KPK belum memutuskan apakah akan memberikan status JC kapada Gatot. Belum (diputuskan). Nanti di bagian penindakan (memberikan saran ke pemimpin) apakah layak diberi. Ini bisa meringankan tuntutan," tambah Johan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: