Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Badan Pangan Molor, Pemerintah Dinilai Langgar UU

Oleh: ,

Warta Ekonomi -

Keterlambatan pemerintah untuk membentuk lembaga pangan nasional dinilai merupakan bentuk pelanggaran undang-undang. Untuk itu, DPR mengaku akan segera menyurati Presiden untuk mempertanyakan keseriusan menata pangan negeri ini.

Wakil Komisi IV DPR RI Herman Khaeron mengatakan saat ini persoalan pangan di dalam negeri cenderung belum menemukan solusi pasti dan terus berulang sehingga dibutuhkan lembaga khusus penentu kebijakan pangan.

“Dari raker terakhir, saya sampaikan ini ada potensi pemerintah melanggar undang-undang. Nanti kami akan menyurati Presiden terkait hal ini,” kata Herman di Cisarua, Bogor, pada Jumat (27/11/2015) malam.

Seperti diketahui, dalam UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pemerintah diamanahkan untuk membentuk badan pangan nasional yang bertanggung jawab langsung pada Presiden. Lembaga tersebut harus terbentuk tiga tahun setelah diundangkan.

Herman mencatat sedikitnya ada dua badan yang diamanahkan UU yang berkaitan dengan wilayah kerja Komisi IV, namun belum diwujudkan oleh pemerintah. Keduanya yaitu Badan Pangan Nasional dan Badan {encegahan Pemberantasan Kerusakan Hutan.

Pengamat Pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia yang juga merupakan anggota tim Pokja ahli pembentukan draf Perpres badan pangan sebelumnya menyampaikan pemerintah terkesan tidak mempercepat pembentukan badan tersebut karena tiak ada sanksi yang diberlakukan.

Apalagi, tenggat waktu pembentukan kedua badan tersebut jatuh saat pemerintahan Presiden Joko Widodo, rezim yang berorientasi pada perampingan birokrasi.

“Memang saat ini kita lihat semangatnya itu perampingan lembaga di sana-sini tapi ini kan amanah UU,” kata Khudori.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: