Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi XI: Bank Jangan Andalkan Talangan!

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Anggota Komisi XI FPDI Perjuangan DPR RIĀ Andreas Eddy Susetyo mengatakan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang saat ini sedang dibahas di DPR harus memberikan jaminan bahwa dunia perbankan tidak lagi dengan mudah mengandalkan dana talangan dari pemerintah saat menghadapi permasalahan.

"Jangan ada lagi pameo saat bank untung maka pemodal yang menikmati, tapi saat bermasalah (rugi) maka pemerintah yang menanggung," kata Andreas dalam pesan tertulisnya yang diterima Warta Ekonomi di Jakarta, Minggu (29/11/2015).

Politisi PDI Perjuangan itu mengambahkan RUU JPSK nantinya juga wajib merujuk pada semangat UUD 45 khususnya Pasal 33 Ayat 4 bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Dia melanjutkan penyelesaian masalah sistem keuangan jika perekonomian berada pada kondisi tidak normal seharusnya tidak memberikan preferensi untuk systemic importance bank (SIB) dapat dibantu dan tidak merekomendasikan dana publik dalam penyelesaiannya.

"Tetapi, lebih menekankan bail-in atau self-insured yang dilakukan oleh pemilik lembaga keuangan dan atau kreditor itu sendiri dengan sejak awal melalukan recovery dan resolution planning yang diawasi secara ketat oleh otoritas lembaga keuangan," tandasnya.

Hal ini, tambahnya, sejalan dengan peer review of Indonesia, Financial Stability Board 2014 agar JPSK tidak memberikan pernyataan atau harapan bahwa dana tersebut tersedia untuk menghindari motif moral hazard bagi pelaku industri keuangan.

Dia berujar Indonesia telah memiliki pengalaman pahit bahwa model bail out yang selama ini dilakukan untuk menyelamatkan institusi perbankan selalu bermasalah secara hukum dan politik. Dengan adanya UU JPSK nantinya kebijakan-kebijakan yang dilakukan harus steril dari permasalahan hukum dan politik.

"Karena itu RUU JPSK 2015, hasus berpegang pada prinsip dasar memperkuat arsitektur otoritas pengawas lembaga keuangan dalam hal ini BI, OJK, LPS, dan Kementerian Keuangan terutama dalam pencegahan dan melindungi dana publik serta memperkuat tata kelola dan akuntabilitas," terangnya.

Dia juga meminta agar RUU JPSK jangan hanya terfokus pada soal SIB sebagai pemicu krisis, tetapi mesti mencakup sektor keuangan lebih luas yakni bank dan non-bank. Dia berujar tujuannya untuk mencegah efek domino terhadap kegagalan sistem keuangan secara sistemik. Menurutnya, hal tersebut terkait dengan misi JPSK yang juga sebagai kerangka pencegahan krisis. Potensi krisis tidak hanya dari perbankan, tapi bisa juga dari sektor lain seperti permasalahan pada sistem pembayaran dan likuiditas di pasar uang.

"Lembaga yang menangani krisis pun harus dipersiapkan secara tepat. Saatnya Indonesia memiliki Dewan Manajemen Krisis. Model tersebut juga sudah dilakukan di beberapa negara maju seperti Jepang, Inggris, dan dalam praktiknya cukup efektif. Dengan adanya UU JPSK ini selanjutnya akan menjadi dasar dalam melakukan revisi UU lain yang terkait, yakni UU Bank Indonesia, UU Otoritas Jasa Keuangan, dan UU Lembaga Penjamin Simpanan," pungkasnya.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: