Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MKD Siap Bahas Tindak Lanjut Kasus Papa Minta Saham

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan membahas tindak lanjut kasus dugaan meminta saham PT Freeport oleh Ketua DPR Setya Novanto, antara lain terkait pihak mana saja yang akan dipanggil sebagai saksi persidangan, dalam rapat pleno pada Senin (30/11/2015).

"Itu (kasus Novanto) nanti diputuskan dalam rapat internal, tindak lanjutnya bagaimana dan kalau persidangan siapa saja (pihak yang akan dipanggil)," kata Ketua MKD, Surahman Hidayat, di Gedung Nusantara II, Jakarta.

Menurut dia, penyelidikan tidak harus di persidangan namun bisa dilakukan sebelum atau bersama dengan persidangan. Bahkan dia menilai, kalau perlu penyelidikan dilakukan untuk meminta keterangan pihak-pihak yang dinilai perlu.

"Setelah rapat pleno pukul 13.00 WIB dilanjutkan rapat internal sesuai rapat tanggal 24 November yang memutuskan tiga keputusan," ujarnya.

Rapat Pleno itu menurut dia menindaklanjuti pengaduan Sudirman Said terkait dugaan permintaan saham PT. FI oleh Novanto. Kedua, menurut dia terkait sifat rapat apakah, persidangan bisa berlangsung tertutup atau terbuka sesuai dengan kepentingan sidang.

"Ketiga, rapat memberikan mandat kepada Pimpinan MKD menyusun draf untuk dibahas dalam rapat internal hari ini dan jadwal sepekan," katanya.

Surahman mengatakan kasus Novanto itu merupakan kasus biasa seperti yang lain dan MKD harus bersikap adil terkait pelaporan dan pengaduan darimana pun harus diterima dan diverifikasi sesuai prosedur. Karena itu dia enggan berkomentar terkait wacana pembentukan panel ad hoc yang di dalamnya terdapat unsur eksternal DPR untuk menyidangkan kasus tersebut.

"Kalau memenuhi kriteria sesuai rapat internal dilanjutkan atau di drop, itu dulu," katanya.

Selain itu politikus PKS itu mengatakan MKD akan menguji alat bukti yang ada dari pihak pengadu dan teradu untuk didengarkan dan dilihat. Dia menegaskan, MKD pun harus bersikap adil terhadap teradu dengan mendengarkan bantahannya dan menyampaikan alat bukti yang dimilikinya.

"Para pihak didengar karena ini perkara pengaduan, misalnya anda punya alat bukti dan saksi maka itu yang dihadirkan dalam persidangan," ujarnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: