Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggota MKD Tidak Boleh Rangkap Posisi

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat menegaskan anggota MKD tidak boleh merangkap keanggotan di alat kelengkapan dewan lainnya sehingga fraksi yang mengganti anggotanya harus memastikan yang bersangkutan tidak rangkap posisi.

"Persyaratannya (menjadi anggota MKD) sebagai anggota DPR saja dan sedang tidak merangkap di alat kelengkapan dewan lain," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (30/11/2015).

Dia mengatakan, fraksi yang bersangkutan harus memastikan bahwa anggotanya itu tidak merangkap di AKD lain, dan apabila terbukti merangkap maka harus memilih salah satu. Menurut dia, pergantian anggota MKD itu bisa saja BKO sampai tanggal yang ditentukan fraksi masing-masing.

Selain itu dia menjelaskan Senin (30/11) MKD melakukan Rapat Pleno MKD dengan salah satu agenda peresmian Pimpinan MKD karena ada pergantian unsur pimpinan.

"Pak Hardisoesilo dari Fraksi Golkar digantikan Abdul Kahar Muzakir. Sesuai Tatib, apabila ada pergantian pimpinan MKD maka harus diresmikan karena kalau anggota tidak perlu," ujarnya.

Menurut dia, setelah surat dari fraksi mengganti anggotanya telah diterima dan orang yang bersangkutan hadir maka langsung berlaku efektif. Dia mengatakan setelah peresmian palu diserahkan ke Pimpinan MKD yang baru maka agenda tidak ada yang berubah hanya perubahan pimpinan MKD.

"Setelah itu rapat internal sesuai rencana yang diputuskan tanggal 24 November," katanya.

Fraksi Partai Golkar DPR telah mengganti tiga kadernya yang duduk di MKD seiring rencana MKD mengusut kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto.

Tiga anggota FPG yang ditarik adalah Hardisusilo (wakil ketua MKD), Budi Supriyanto dan Dadang S Muchtar. Sebagai penggantinya, Kahar Muzakir menempati posisi wakil ketua MKD, sedangkan Adies Kadir dan Ridwan Bae menggantikan Budi dan Dadang. Kahar Muzakkir dan Ridwan Bae masih tercatat menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Sementara Adies Kadir tercatat sebagai Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR.

Merujuk pada Tata Tertib DPR, pada pasal 8 ayat (6) disebutkan tentang larangan rangkap jabatan di alat kelengkapan dewan, termasuk MKD. Ketentuan itu menyebutkan, anggota DPR hanya dapat merangkap sebagai salah satu alat kelengkapan lainnya yang bersifat tetap, kecuali sebagai anggota Badan Musyawarah. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: