Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaksa: Surya Paloh Tidak Tahu Sebab Perselisihan Gatot-Erry

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengaku tidak tahu penyebab perselisihan Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho dan Wakilnya Tengku Erry Nuradi yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Sumatera Utara.

"Hal yang saya pahami Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry tidak harmonis, jadi pertemuan itu untuk merukunkan tapi saya tidak tahu apa yang menyebabkan tidak harmonis," kata jaksa penuntut umum KPK Ahmad Burhanuddin saat membacakan BAP Surya Paloh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/11/2015).

Surya Paloh seharusnya menjadi saksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, namun batal karena Surya masih menjalani perawatan di RS Mount Elizabeth Singapura.

Dalam BAP tersebut, Surya mengakui bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Sumut Partai Nasdem yang juga Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry dan mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem Otto Cornelis Kaligis pada 19 Mei 2015 di Kantor DPP Nasdem Gondangdia.

Pertemuan itu berlangsung karena karena permintaan Gatot kepada OC Kaligis.

"Saya mempersilakan Gatot menyampaikan apa yang di dalam pertemuan. Gatot mengucapkan terima kasih dan bagaimana Gatot tidak mendapat dukungan sepenuhnya dari Wakilnya," ucapnya.

Sedangkan Erry mengatakan dengan penuh pengabdian tapi tugas tidak jelas.

"Jadi saya sampaikan kalau kalian sebagai gubernur dan wakil gubernur tidak harmonis bagaimana melaksananakn tugas, yang rugi masyarakat," lanjut Surya Paloh.

"Berikan kebanggaan sebagai putra daerah, tapi karena saya ada pertemuan dengan Duta Besar Rusia, maka saya sampaikan mohon maaf saya ada kegiatan lain. Pertemuan sekitar 20 menit," ujarnya seperti dibacakan JPU Ahmad Burhanuddin.

Namun usai pertemuan itu, Surya mengaku tidak mendapat laporan kelanjutan hubungan antara Gatot dan Erry. Surya juga menyatakan tidak mendapatkan laporan penerimaan uang Rp200 juta dari Evy kepada Rio.

"Tidak mendapat laporan kalau Patrice Rio Capella menerima uang Rp200 juta dari Gatot dan Evy," ungkap jaksa Ahmad Burhanuddin.

Surya pun tidak melakukan pertemuan itu karena perminaan Rio Capella. "Tidak pernah diberitahu Patrice mengenai pertemuan dengan Gatot," tambah jaksa.

Sehingga Surnya mengaku hanya ingin mendamaikan Gatot dan Erry tanpa mengetahui adanya masalah lain yang dihadapi Gatot termasuk kasus bansos di Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung.

"Saya juga tidak pernah mencampuri pembagian SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) karena saya mengatakan ke Gatot dan Tengku Erry soal SKPD, kalian atur berdua. Juga tidak ada masalah di Kejati atau Kejagung yang disampaikan," ungkap Jaksa.

Patrice Rio Capella dalam perkara ini didakwa menerima Rp200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti dengan tujuan mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Atas tuduhan tindak pidana korupsi Batuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakkan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui pendekatan islah.

Atas perbuatan tersebut, Rio dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: