Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkumham: Penindakan-Pencegahan Korupsi Sama-sama Penting

Warta Ekonomi -

WE Online, Palembang - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan penindakan dan pencegahan korupsi memiliki kedudukan sama penting jika bangsa ini ingin mengurangi praktik korupsi secara signifikan.

"Penindakan tanpa pencegahan, seperti saat ini, memasukan orang terus ke penjara. Ternyata setelah dikaji, selama 15 tahun, indeks korupsi Indonesia tetap tidak menjauh dari urutan ke-100," kata Yasonna di Palembang, Senin (30/11/2015).

Ia yang dijumpai seusai membuka Kejuaraan Atletik Antarpenjaga Penjara se-ASEAN di Kompleks Olahraga Jakabaring, mengatakan, hal ini menunjukkan bahwa harus ada pembenahan dalam penangganan korupsi di Indonesia agar pencegahan dan penindakan dapat berjalan secara simultan.

Pemerintah juga telah mengajukan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ke DPR untuk meminta perubahan petunjuk operasional terkait pencegahan dan penindakan korupsi ini.

"Misal berapa kali keluar perpu KPK, ke depan harus ada perencanaannya, tidak bisa asal saja. Intinya agar hukum kita lebih baik lagi," kata dia.

Dalam upaya merevisi UU ini, Yasonna membantah bahwa bertujuan untuk melemahkan KPK sebagai institusi penegakan hukum, karena ada anggapan bahwa KPK hanya akan menjadi lembaga yang fokus pada pencegahan.

"Ini tidak benar, kembali lagi bahwa dalam penanganan korupsi itu penindakan dan pencegahan harus simultan," kata dia.

Ketika ditanya mengapa pemerintah terkesan berupaya mempercepat perevisian UU KPK ini karena sebelumnya pada Oktober 2015 sempat meminta DPR untuk menunda, Yasonna menjelaskan bahwa pada dasarnya pemerintah berkeinginan calon pimpinan baru KPK sudah memegang pedoman baru supaya bisa bergerak lebih baik lagi.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bukan berarti memperlemah keberadaan lembaga antirasuah tersebut.

Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM mengajukan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam Proyeksi Legislasi Nasional 2015. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: