Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putusan Kasus Papa Minta Saham Ditunda, Kenapa?

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Rapat Pleno Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait keputusan kasus Ketua DPR Setya Novanto tidak menemukan jalan keluar alias tanpa hasil. Untuk selanjutnya, rapat akan dilanjutkan pada Selasa (1/12/2015).

Masuknya tiga anggota MKD yang baru dari Fraksi Golkar disinyalir menjadikan deadlock-nya putusan menyangkut kasus "Papa Minta Saham" tersebut. Anggota MKD dari Fraksi Golkar Ridwan Bae mengatakan ada tiga poin besar yang belum bisa diterimanya terhadap putusan MKD tanggal 24 November yang memutuskan akan membawa kasus Novanto ke persidangan.

Dia menerangkan, bukan maksud bagi pihaknya menganulir, tapi keabsahan keputusan tanggal 24 November sama sekali tidak ada karena verifikasi terhadap bukti awal itu sama sekali tidak lakukan.

"Mereka hanya menerima verifikasi adminitrasi dan itu jadi polemik karena seorang menteri tidak boleh mengadukan anggota DPR," kata Ridwan di DPR, Senin (30/11/2015).

Kemudian, sambungnya, masalah selanjutnya adalah diputuskan dua ahli bahasa dan ahli hukum tata negara untuk pembahasan legal standing Menteri ESDM Sudirman Said dalam pelaporan untuk kasus ini. Namun, dari dua ahli itu, yang hadir hanya ahli bahasa. Tidak hadirnya ahli hukum maka harus ditunda sambil menunggu.

"Tapi, karena terburu-buru karena desakan masyarakat, kata sidang tadi mereka lanjutkan, hanya mendengarkan ahli bahasa. Apa korelasinya ahli bahasa sama ahli hukum? Itu perbedaan kami," katanya.

Lebih anehnya lagi, sambungnya, dalam ketentuan yang ada, setelah verifikasi terjadi dan lengkap baru diajukan tindak lanjut. Tapi, sesalnya, ternyata mereka menindaklanjuti justru ketika verifikasi berjalan sambil menjalankan verifikasi mereka menetapkan jadwal-jadwal.

"Saya ingin ini jelas dan terang bahwa politisasi tercipta hanya untuk mencari persoalan," kata Ridwan.

Sebelumnya, rapat internal MKD berjalan alot. Sedianya rapat kali ini beragendakan untuk menjadwalkan persidangan kasus tersebut. Rapat pun harus diskors selama 30 menit setelah berjalan dua jam lebih lantaran pembahasan ini.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: