Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Upah Naik, Produktivitas Pekerja Bakal Terdongkrak?

Warta Ekonomi -

WE Online, Semarang - Pengamat ekonomi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Ika Rahutami mengatakan kenaikan upah minimum kabupaten/kota harus diikuti dengan kualitas kerja para tenaga kerja.

"Menurut saya, kenaikan UMK yang ada di Jateng sudah diperhitungkan secara tepat. Masalahnya adalah setelah UMK dinaikkan apakah produktivitas pekerja ini akan ikut naik atau tidak," katanya di Semarang, Senin (30/11/2015).

Pihaknya mengaku yakin, dari sisi pengusaha sendiri sebetulnya tidak akan keberatan menaikkan UMK selama produktivitas kerjanya mengikuti.

"Tetapi kalau tidak mengikuti dan masih tetap dalam posisi 'under capacity' ya tidak akan ada bedanya," katanya.

Pihaknya berpendapat, selama pengusaha, pekerja, dan Pemerintah menjadi triparti maka dalam hal ini pekerja harus mendefinisi ulang produktivitas kerjanya. "Jangan hanya menuntut kenaikan upah tetapi dia harus meningkatkan produktivitasnya. Dengan begitu pengusaha tidak akan keberatan ketika harus mengeluarkan upah sesuai dengan UMK," katanya.

Sementara itu, jika dibandingkan dengan provinsi lain kenaikan upah di Jateng termasuk lebih rendah. Oleh karena itu, seharusnya tidak ada pengusaha yang keberatan dengan penetapan UMK 2016 tersebut. Menurut dia, kenaikan UMK wajar terjadi selama mengikuti proses inflasi di suatu daerah. Kenaikan UMK tersebut penting untuk menyesuaikan daya beli masyarakat yang beberapa waktu lalu sempat menurun.

"Jika daya beli terlalu rendah sedangkan biaya hidup terlalu tinggi maka akan membuat masyarakat tidak sejahtera. Oleh karena itu wajar jika UMK ini terus diperbaiki dari tahun ke tahun," katanya.

Seperti diwartakan sebelumnya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum kabupaten/kota 2016 dengan menandatangani Keputusan Gubernur bernomor 560/66 Tahun 2015 tertanggal 20 November 2015.

"UMK di Kota Semarang sebesar Rp1.909.000 menjadi yang tertinggi dibandingkan daerah lainnya, sedangkan UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara Rp1.265.000," kata Ganjar di rumah dinas Puri Gedeh Semarang, Jumat (20/11/2015) malam. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: