Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kini, Perusahaan Modal Ventura Bisa Danai UMKM

Warta Ekonomi -

WE Online, Manado - Perusahaan Modal Ventura (PMV) saat ini sudah bisa mendanai usaha mikro, kecil, dan menengah, serta industri kreatif, terutama mereka yang baru memulai bisnis tersebut.

"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kebijakan baru agar PMV bisa memberikan pinjaman kepada UMKM dan industri krestif apalagi yang baru memulai bisnis usahanya," kata Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara Dwi Suharyanto di Manado, Selasa (1/12/2015).

Dwi mengatakan saat ini peran industri modal ventura dalam mendukung pendanaan UMKM, khususnya "start-up business" atau bisnis baru yang bergerak di sektor industri kreatif, belum maksimal.

Sebagian besar PMV, katanya, saat ini melakukan kegiatan pembiayaan bagi hasil, seperti di perbankan. Hal tersebut menyebabkan "mismatch" antara kegiatan penyertaan modal dengan sumber pendanaan yang berasal dari pinjaman.

Oleh karena itu, OJK mengambil kebijakan pertama dengan perluasan jenis kelembagaan, yakni bentuk badan hukum dan badan usaha yang dapat melakukan kegiatan modal ventura, yang sebelumnya hanya dapat dilakukan oleh PT dan koperasi, menjadi dapat juga dilakukan oleh Perseroan Komanditer (PK) dan melalui pembentukan dana ventura dengan skema kontark investasi bersama yang merupakan bentuk kontrak investasi kolektif (KIK) antara PMV dan kustodian.

Dana ventura, katanya, merupakan sumber pendanaan bagi PMV yang berasal dari kumpulan dana investor, baik yang berasal dari pemerintah, badan usaha, badan hokum, maupun perorangan yang dapat digunakan untuk pendanaan terhadap usaha produktif.

Dia menjelaskan kegiatan usaha PMV tidak terbatas pada kegiatan penyertaan saham atau pembelian obligasi konversi, tetapi PMV dapat juga menyalurkan pendanaan kepada usaha produktif, antara lain dengan melakukan pembelian atas surat utang yang diterbitkan oleh UMKM, termasuk "start up company" di berbagai elemen.

Selain itu, katanya, PMV dapat memberikan jasa konsultasi di bidang manajemen, pemasaran, dan akuntasi dalam melakukan kegiatannya.

"Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan terciptanya industri modal ventura di seluruh Indonesia yang mencerminkan karakteristik modal ventura melalui kegiatan dukungan pendanaan pada industri 'start-up', termasuk ekonomi kreatif," kata Dwi.

Selain itu, katanya, diharapkan dapat mengurangi "mismatch" antara sumber pendanaan dengan karakteristik kegiatan usaha PMV, dan tersedianya akses pendanaan bagi perkembangan pelaku usaha yang bergerak di bidang ekonomi kreatif serta UMKM. Ia mengatakan terciptanya lapangan kerja baru pada sektor industri kreatif dan sektor pendukungnya mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: