Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rio Capella Berharap Dapat 'Justice Collaborator'

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella berharap mendapat status "justice collaborator" (saksi pelaku yang bekerja sama).

"Jadi saya berharap bahwa di dalam tuntutan nanti JC (justice collaborator) itu dikemukakan oleh penuntut umum. Kita belum tahu, belum ada kejelasan karena ini resminya akan disampaikan lewat surat, itu yang kita harapkan," kata pengacara Rio Capella, Maqdir Ismail di gedung KPK Jakarta, Selasa (1/12/2015).

Patrice Rio Capella didakwa menerima Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti dengan tujuan mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Batuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakkan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui pendekatan islah.

Ia pun sudah mengajukan permohonan sebagai JC pada 30 Oktober 2015 lalu namun permohonan itu belum disetujui oleh pimpinan KPK.

"Mudahan-mudahan memang kan JC itu akan diberikan kepada orang yang diyakini bukan hanya berdasarkan pengakuan orang lain, tapi keterangan orang lain di persidangan itu kan juga menentukan JC," tambah Maqdir.

Maqdir menilai bahwa kliennya sudah membuka kasus tersebut sejak awal.

"Saya kira kan sudah dibuka semua oleh Rio dari awal, dari pemeriksaan pertama sebagai saksi perkara pak Gatot sudah dikemukakan oleh Rio, tidak ada yang ditutupi," ungkap Maqdir.

Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara itu Yudi Kristiana mengaku menerima permohonan Rio sebagai JC, tapi keputusan akhir tetap berada di tangan pimpinan KPK.

Dalam pemeriksaan terdakwa pada Senin (30/11), Rio memang mengakui ia menerima uang Rp200 juta dari Fransisca, namun ia tidak tahu tujuan pemberian uang tersebut.

"Iya saya salah, salah," kata Rio dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (30/11).

"Tapi saudara bilang uang itu untuk 'ngopi-ngopi' jadi istilah itu benar? Ngopi apa? Jadi Rp 200 juta untuk apa?" tanya ketua majelis hakim Artha Theresia.

"Tidak ada tujuannya, ini korban Sisca semua," jawab Rio. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: