Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI: Penurunan GWM Berpotensi Tingkatkan Likuiditas Rp23 Triliun

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyatakan ketentuan mengenai penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) Primer dalam Rupiah sebesar 0,5% dari 8,0% menjadi 7,5%, mulai berlaku efektif pada hari ini, Selasa (1/12/2015).

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/21/PBI/2015 tanggal 26 November 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PBI No. 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional.

"Mulai hari ini bank cukup menahan likuiditasnya 7,5% dari sebelumnya 8,0%. Ada tambahan llimpahan likuiditas 0,5% sehingga likuiditas bank makin besar," ujar Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dr. Solikin M Juhro saat ditemui di gedung BI Jakarta, Selasa (1/12/2015).

Kendati hanya turun 0,5%, dia mengatakan penurunan GWM primer akan berdampak pada penambahan likuiditas perbankan, sehingga kapasitas kredit bank bisa tumbuh lebih besar lagi.

"Penurunan GWM primer brdasarkan hitung-hitungan kita dapat meningkatkan likuiditas antara Rp18-23 triliun sehingga akan berdampak pada penurunan cost of fund, suku bunga kredit, dan peningkatan kapasitas kredit," jelas dia.

Dengan kondisi itu, Solikin berharap bank akan semakin terpacu untuk meningkatkan kapasitas kreditnya yang pada gilirannya akan mampu menopang aktivitas perekonomian.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: