Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Setnov, MKD Diminta Bentuk Panel Gabungan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Ketua Setara Institute Hendardi mengusulkan agar Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) untuk membentuk panel gabungan sebagaimana tata tertib DPR untuk memeriksa dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.

"Untuk memeriksa pelanggaran dengtan kategori berat, Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR mengharuskan pembentukan panel gabungan terdiri atas tiga anggota MKD dan empat unsur eksternal DPR yang kredibel," kata Hendardi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (1/12/2015).

Hendardi mengatakan harus dipilih figur yang benar-benar kredibel untuk duduk dalam panel gabungan tersebut, demi menyelamatkan integritas DPR.

"Orang-orang yang pantas untuk duduk di panel gabungan itu adalah Syafii Maarif, Franz Magnis Suseno, JE Sahetapy dan Siti Zuhro," tuturnya.

Menurut Hendardi, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto termasuk kategori pelanggaran berat dan bisa berdampak pada sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR. Pelanggaran tersebut juga berdimensi pidana penipuan dan atau pemerasan, bahkan berpotensi mengarak pada tindak pidana gratifikasi dan korupsi.

"Penolakan pemeriksaan atas Setya Novanto yang dipelopori Partai Golkar menunjukan bahwa partai tersebut antiperubahan, dan tetap memelihara praktik politik Orde Baru yang koruptif dan tidak berkontribusi pada pemajuan pembangunan politik Indonesia," tegasnya.

Hendardi menuding usulan Fraksi Partai Golkar di DPR untuk membentuk Panitia Khusus Freeport merupakan cara usang dan politis untuk mengalihkan substansi persoalan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: