Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dan Setya Novanto Pun 'Kalah'

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya menggunakan mekanisme voting untuk menentukan kelanjutan kasus 'Papa Minta Pulsa'. Diketahui alotnya proses di MKD sempat terganjal dengan usulan 3 anggota MKD yang baru dari Fraksi Golkar yang menginginkan verifikasi bukti laporan Sudirman Said dipertanyakan ulang.

Tapi hari ini akhirnya, MKD menentukan nasib Novanto lewat tata cara suara terbanyak. Voting diikuti oleh 17 anggota dan dipimpin oleh Ketua MKD Surachman Hidayat. Usai disepakati lewat cara voting, Surachman berdasarkan persetujuan anggota kemudian memberikan opsi dalam dua tahap.

"Voting dilakukan dua tahap. Tahap pertama memilih apakah setuju dengan paket atau alternatif I atau II," kata Surachman di Gedung DPR, Senayan, Selasa (1/12/2015).

Politisi PKS itu kemudian membacakan opsi voting, yakni

Paket I
A. Melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan
B. Menuntaskan verifikasi

Paket II
A. Tidak melanjutkan sidang karena tidak cukup verifikasi dan alat bukti
B. Melanjutkan dengan verifikasi.

Kemudian, voting dilakukan lewat cara terbuka, tampak berdiri sebanyak 11 anggota yang setuju Paket I a yaitu, M Prakosa, Junimart Girsang dan Marsiaman Saragih (PDIP), Akbar Faisal (NasDem),  Sarifuddin Sudding (Hanura), Sukiman dan Ahmad Bakrie (PAN), Guntur dan Dasrizal Basir (Demokrat), Acep (PKB) termasuk Surahman Hidayat (PKS).

Kemudian sejumlah anggota yang setuju tidak melanjutkan persidangan karena tidak cukup verifikasi dan alat bukti. Maka diketahuilah ada enam orang yang berdiri dan setuju opsi kedua ini. Mereka adalah Kahar Muzakir, Adies Kadir, Ridwan Bae (Golkar), Zainut tauhid (PPP), Sufmi Dasco, dan Supratman (Gerindra).

Dengan disetujui pilih I (romawi), maka pilihan II (romawi) dihapus. Voting dilanjutkan dengan opsi a. Melanjutkan persidangan dan menuntaskan jadwal atau b. Menuntaskan verifikasi. Hasilnya, sembilan orang mendukung opsi a, dan delapan orang mendukung opsi b.

"Pilihan yang menjadi mayoritas adalah melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan. Tok! Alhamdulillah," kata Surachman menutup sidang.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: