Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejagung Segera Periksa Hary Tanoesoedibjo

Oleh: ,

Warta Ekonomi -

WE Online Jakarta- Kejaksaan Agung dalam waktu dekat bakal memanggil dan memeriksa Ketua Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. Terkait dugaan korupsi restitusi atau kelebihan bayar atas pembayaran pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) tahun 2007-2009.

"Jalan terus, kenapa tidak. Dia (Hary Tanoe) komisaris di Mobile 8, dan dia juga pemilik pada waktu itu," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di kantornya, Jakarta, Jumat (5/2).

Menurutnya, saat ini penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui kasus tersebut. "Sekarang sudah dimulai pemeriksaan. Siapapun yang berkaitan dengan masalah itu akan diperiksa, masih berjalan," jelas Prasetyo.

Dia membantah adanya tudingan bahwa penanganan dugaan korupsi PT Mobile 8 Telecom sarat akan kepentingan politik. "Kalaupun selama ini dikatakan Kejagung melakukan politisasi, saya katakan tidak ada politisasi," beber Prasetyo.

Meski begitu, Prasetyo belum mau menyebutkan secara detail saat disinggung soal waktu pasti pemeriksaan Hary Tanoe. "Akan diagendakan oleh tim penyelidik," tegasnya.

Kejagung sendiri telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan korupsi pada pengajuan restitusi pajak dari PT Mobile 8 Telecom ke Kantor Pelayanan Pajak Surabaya tahun 2012 agar masuk bursa di Jakarta. 

Dugaan korupsi diketahui setelah penyidik mendapat keterangan dari Direktur PT Djaya Nusantara Komunikasi bahwa transaksi antara PT Mobile 8 Telecom dengan PT Djaya tahun 2007-2009 lalu senilai Rp 80 miliar adalah transaksi fiktif. Transaksi itu hanya untuk kelengkapan administrasi pihak Mobile 8 yang akan mentransfer uang senilai Rp 80 milar ke rekening PT Djaya.

Transfer dilakukan pada Desember 2007 sebanyak dua kali transfer. Pertama dikirim sebesar Rp 50 miliar dan kedua Rp 30 miliar. Namun faktanya PT Djaya tidak pernah menerima barang dari Mobile 8. Permohonan restitusi pajak lalu dikabulkan oleh KPP, padahal transaksi perdagangan fiktif dan transaksi tersebut dilakukan saat Mobile 8 masih dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo. 

 

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: