Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua DPR; Keberadaan DPD Amanah UU 1945

Warta Ekonomi -

WE Online Jakarta Isu pembubaran DPD yang mencuat pasca mukernas PKB turut mengundang perhatian Ketua DPR RI Ade Komaruddin. Akom demikian sapaan akrab ketua DPR, menilai wacana pembubaran DPD RI tidak bisa hanya sekedar dibicarkan saja tanpa ada kajian ilmiah yang komprehensif.

"Keberadaan DPD RI adalah amanah UUD NKRI 1945 dan menjadi bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia," kata Akom, usai melakukan kunjungan keliling komplek Gedung MPR/DPR/DPD RI di Jakarta, Minggu.

Menurut Akom, pimpinan belum bicara soal evaluasi keberadaan DPD RI, apakah tetap ada atau dibubarkan.Adanya wacana yang mengusulkan pembubaran DPD, menurut dia, harus ada kajiannya secara ilmiah dan komprehensif.

Politisi Partai Golkar ini melihat, ada pro dan kontra soal wacana pembubaran DPD RI, sehingga tidak bisa asal bicara soal keberadaan DPD RI.Menurut Ade, pimpinan DPR RI masih akan melakukan kajian dan berdialog dengan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya.Pimpinan DPR RI, kata dia, juga akan melakukan kajian dari berbagai aspek, mulai dari politik, hukum, dan keamanan, aspek perekonomian, maupun aspek soal dan budaya.

"Setelah ada kajiannya secara komprehensif, nanti kita lihat perkembangannya," katanya.

Sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Musyawarah Kerja Nasional di Jakarta, pada 5-6 Fenruari 2016, salah satu rekomendasinya mengusulkan agar DPD RI dibubarkan. (ANT).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Febri Kurnia

Advertisement

Bagikan Artikel: