Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dirut Anak Perusahaan Ciputra Segera Diadili

Warta Ekonomi -

WE Online Semarang Direktur PT Ciputra Optima Mitra, salah satu anak perusahaan Ciputra Group, Rudyanto segera diadili dalam kasus dugaan korupsi tukar guling lahan tempat pembuangan akhir Bokongsemar, Kota Tegal, Jawa Tengah.
Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Heru Sungkowo di Semarang, Minggu, membenarkan pelimpahan berkas perkara oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.

"Sudah masuk sejak akhir Januari 2016," katanya.

Menurut dia, waktu persidangan serta majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut juga telah ditetapkan.

Sidang perdana perkara tersebut akan digelar pada 9 Februari 2016.Perkara itu, lanjut dia, akan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Torowa Daeli.Torowa merupakan hakim yang sama yang mengadili mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya dalam perkara tersebut.

Dalam dugaan korupsi tukar guling lahan tersebut, PT Ciputra Optima Mitra bersama dengan Ikmal Jaya diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp35 miliar.Rudyanto dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam perkara tersebut, Ikmal Jaya telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara.Ikmal juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp350 juta.Uang sebanyak itu diduga merupakan suap terhadap Ikmal untuk memuluskan proses tukar guling tersebut. (ANT)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Febri Kurnia

Advertisement

Bagikan Artikel: