Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kebijakan Malaysia Dinilai Bakal Picu Jumlah TKI Ilegal

Warta Ekonomi -

WE Online, Kuala Lumpur - Kenaikan pungutan (levy) bagi pekerja asing yang diberlakukan Pemerintah Malaysia dikhawatirkan memicu bertambahnya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tidak memiliki dokumen lengkap (undocumented) masuk ke negara tersebut.

"Meskipun itu kebijakan Pemerintah Malaysia, tentu kita keberatan karena bisa berpotensi memicu jumlah TKI undocumented," kata Sekretaris Utama BNP2TKI Hermono, Senin (8/2/2016), saat memberikan pandangan terkait kenaikan pungutan oleh Pemerintah Malaysia kepada pekerja asing di negara tersebut.

Hermono mengatakan, sampai saat ini pencegahan TKI undocumented masih lemah. Dengan masih relatif longgarnya pengawasan terhadap TKI tanpa kelengkapan dokumen kerja tersebut, maka mereka akan menghindari pembayaran levy yang tinggi.

Sebenarnya dalam peraturan dinyatakan bahwa levy itu terutama untuk Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dibayarkan oleh majikan.

"Setahu saya yang dibayar majikan selama ini cuma untuk PLRT, yang di kilang elektronik dibayar oleh TKI. Tapi bisa kita minta 'levy' dalam kontrak kerja ditanggung oleh majikan," katanya dengan menambahkan hal tersebut akan dibahaskan dengan Kemenaker.

Indonesia tentu melihat masalah ini secara komprehensif dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akan mengkoordinasikan dengan Kementerian Tenaga kerja.

"Dengan adanya 'levy' tersebut, bisa saja kita akan menaikkan upah secara unilateral," katanya.

Karena itu, lanjut dia, pada 25-26 Februari akan ada pertemuan "Joint Task Force" (JTF) di Melaka. "Saya akan usulkan ini dibahas juga," tegasnya.

Hermono juga mengingatkan para pekerja Indonesia di Malaysia harus tahu betul yang menjadi hak dan kewajibannya termasuk membayar pungutan yang lebih mahal. Ia mencontohkan banyak kasus khususnya PLRT yang kabur dari majikan dengan alasan beban tugas terlalu berat ataupun pekerjaannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh pihak yang mengirimnya.

"Untuk itu, TKI juga harus tahu apa yang menjadi tugasnya di negeri jiran ini," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: