Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sidang Novel Dijadwal Ulang Jika Dakwaan Ditarik

Warta Ekonomi -

WE Online, Bengkulu - Pengadilan Negeri Bengkulu akan menjadwal ulang sidang Penyidik KPK Novel Bawesdan jika surat dakwaan ditarik tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk disempurnakan.

"Kami akan cek, sudah ditarik atau belum. Kalau ditarik untuk disempurnakan, tentu akan ada penjadwalan kembali," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Bengkulu Immanuel di Bengkulu, Selasa (9/2/2016).

Jika tim JPU akan menarik surat dakwaan yang telah dilimpahkan ke persidangan, kata Immanuel, maka bisa dilakukan selambat-lambatnya satu minggu sebelum sidang perdana disidangkan.

Penarikan surat dakwaan, sesuai dengan aturan pada pasal 144 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ayat 1dan dua.

"Jadi JPU masih bisa mengubah surat dakwaan dengang tujuan tindak lanjut penuntutan atau penyempurnaan," ucapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu I Made Sudarmawan pernah menyampaikan terkait rencana penarikan surat dakwaan yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

"Hanya untuk memperbaiki kekurangan dalam surat dakwaan," kata dia.

Novel Baswedan menjadi tersangka dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, sewaktu menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

Novel didakwa dengan pasal 351 dan 422 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal 351 tentang penganiayaan berat.

Sedangkan pasal 422 tentang menggunakan sarana atau paksaan, baik untuk memeras pengakuan atau mendapatkan keterangan.

"Kalau dari dua pasal itu, hukumannya sembilan tahun kurungan," kata tim JPU Kasus Novel Baswedan, Jabal Nur. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: