Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Zaman SBY PDI-P Kritik Revisi UU KPK, Sekarang Kok Dukung?'

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Perwakilan masyarakat sipil menyatakan diri menolak revisi terhadap UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini sejumlah lembaga masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Antikorupsi (KA) menyambangi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (9/2/2016). Kehadiran mereka diterima langsung oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Atgas.

Kedatangan mereka untuk menyerahkan petisi "Jangan Bunuh KPK" sebagai bentuk penolakan terhadap revisi Undang-undang KPK yang tengah digodok saat ini.

"Revisi ini bukan isu baru. Ada yang menarik, dalam dokumen rapat antara menkumham dan Komisi III disepakati revisi UU KPK dilakukan setelah KUHP dan KUHAP. Kita tidak tahu perkembangan KUHP dan KUHAP, malah lebih dulu yang revisi UU KPK," kata peneliti Indonesia Corruption Watch yang sekaligus koordinator KA Donal Fariz di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (9/2/2016).

Dia menambahkan KA mempertanyakan poin kewenangan penyadapan terhadap KPK yang ingin dihapus kewenangannya dan perihal penyertaan SP3 dalam kewenangan KPK dengan alasan agar KPK bekerja berhati-hati. Dia pun mengapresiasi sikap fraksi Gerindra yang menolak revisi UU KPK.

"Kami apresiasi langkah politik Gerindra, Pak Prabowo. Sikap yang sama kami harap datang dari parpol lain. Dulu PDI-P menolak revisi UU KPK saat dua periode SBY, sekarang baru setahun berkuasa sudah mau merevisi UU KPK," sebut Donal.

Di sela-sela pertemuannnya, Donal menyerahkan petisi "Jangan Bunuh KPK" yang ditandatangani 57.000 netizen di situs change.org/janganbunuhKPK yang diinisiasi oleh alumni Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Suryo Bagus.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: