Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Poin yang akan Direvisi di UU KPK

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Sembilan fraksi di DPR setuju agar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direvisi dan dilanjutkan ke sidang paripurna untuk disahkan agar masuk tahap pembahasan tingkat satu bersama pemerintah.

Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Atgas yang memimpin rapat dengan agenda pandangan mini fraksi terhadap revisi UU KPK langsung mengesahkan hasil rapat tersebut setelah mendengarkan pandangan.

"Saya perlu menanyakan kepada seluruh anggota Baleg DPR RI revisi UU KPK dilanjutkan ke tahap selanjutnya?" tanya Supratman kepada para anggota Baleg DPR RI, Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Seluruh anggota Baleg langsung menyepakati agar revisi UU KPK dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

"Setuju," seloroh seluruh anggota fraksi.

Dalam rapat tersebut, sembilan fraksi yang menyetujui adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PPP, Fraksi NasDem, dan Fraksi Partai Hanura. Adapun, beberapa poin yang akan diminta untuk direvisi adalah

1. Penyadapan, yang diatur dalam pasal 12A sampai dengan pasal 12F. Dalam pasal-pasal tersebut disebutkan mengenai izin penyadapan dan mekanisme untuk melakukan penyadapan.

2. Dewan Pengawas, yang diatur dalam Pasal 37A sampai dengan 37F. Dalam ketentuan tersebut diatur mengenai pembentukan Dewan Pengawas, tugas pokok dan fungsi, syarat-syarat untuk menjadi anggota Dewan Pengawas, serta pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas.

3. Penyelidik dan Penyidik, yang diatur dalam Pasal 43, Pasal 43A, Pasal 43B, Pasal 45, Pasal 45A, dan Pasal 45B. Penyelidik pada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 43, Pasal 43A, dan 43B merupakan penyelidik dari Polri yang diperbantukan pada KPK dengan masa tugas minimal dua tahun.

Selain itu, juga diatur persyaratan bagi penyelidik KPK. Adapun mengenai penyidik diatur dalam pasal 45, pasal 45A, dan pasal 45B. Penyidik pada KPK merupakan penyidik yang diperbantukan dari Polri, Kejaksaan RI, dan penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang diberi wewenang khusus oleh UU dengan masa tugas minimal 2 tahun. Selain itu, juga diatur persyaratan bagi penyidik KPK.

4. Penyelidikan dan Penyidikan tetap didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Terkait dengan penyidikan dan penuntutan, KPK diberi wewenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: