Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bappebti Bakal Integrasikan SRG dan PLK

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan akan melakukan integrasi sistem resi gudang (SRG) dengan pasar lelang komoditas (PLK)

"Rencana integrasi PLK dan SRG sebagai arah kebijakan Bappebti di bidang SRG dan PLK di 2016," ujar Kepala Bappebti Sutriono Edi pada pertemuan tahunan yang bertajuk Modernisasi Infrastruktur SRG dan PLK untuk Ekonomi Kerakyatan di Era Perdagangan Digital" di Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Menurutnya, SRG merupakan instrumen yang mereposisi kembali komoditas pertanian sebagai barang yang bernilai ekonomis dan layak digunakan sebagai jaminan memperoleh kredit dari bank maupun lembaga keuangan nonbank.

Sedangkan pasar lelang dapat menjadi sarana pemasaran bagi komoditas yang disimpan dalam gudang SRG. Sebaliknya, komoditas yang disimpan di gudang SRG dapat dijadikan sarana penyelesaian fisik (penyerahan komoditas) atas aktivitas jual beli di pasar lelang.

"Integrasi SRG (pembiayaan) dan PLK (pemasaran) dari hulu sampai hilir akan mendekatkan pelaku usaha, khususnya petani dan UKM, kepada pasar," paparnya.

Integrasi kedua instrumen ini, tambah Sutriono, akan memberikan manfaat besar di antaranya integrasi ini menciptakan efisiensi perdagangan dan peningkatan daya saing, tersedianya referensi harga komoditas bagi pelaku usaha, solusi pembiayaan mudah dan murah, serta memberi peluang bisnis baru bagi pelaku usaha.

"Pada 2016 Bappebti akan semakin mengefektifkan sinergitas SRG dan PLK, baik pada tataran kebijakan, aturan, program kegiatan, maupun dukungan teknologi informasi," sebutnya.

Seiring hal tersebut, dengan diterbitkannya PP Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang, Perum Jamkrindo telah ditetapkan sebagai lembaga pelaksana penjaminan sistem resi gudang.

Bappebti akan terus meningkatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Sekretariat Negara dalam menyiapkan hal-hal teknis guna penyiapan pelaksanaan penjaminan SRG.

"Lembaga penjaminan SRG akan melindungi pemilik resi gudang dan/atau lembaga pembiayaan apabila terjadi kegagalan, ketidakmampuan, dan/atau kebangkrutan pengelola gudang, sehingga stabilitas dan integritas SRG semakin terjaga," tutup Sutriono.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: