Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Diminta Tertibkan Rangkap Jabatan di Lingkungan BUMN

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Jaringan Relawan Pendukung Jokowi (JRPJ) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menertibkan rangkap jabatan di lingkungan BUMN. Rangkap jabatan di BUMN dan kementerian terkait bisa menimbulkan benturan kepentingan atau conflict of interest.

"Saya mendapat laporan, ada pejabat di lingkungan BUMN yang merangkap jabatan di kementerian terkait. Saya kira ini pengelolaan yang salah karena berbahaya," kata Koordinator Jaringan Relawan Jokowi Hans Suta Widhya di Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Salah satu pejabat yang dituding melakukan rangkap jabatan adalah EVP Pusat Pelestarian Benda dan Bangunan PT Kereta Api Indonesia Ella Ubaidi yang merangkap jabatan sebagai Staf Tenaga Ahli Bidang Pelayanan Publik Kementerian Perhubungan.

"Saya heran, kapa Jonan malah memasang Ella sebagai staf menteri? Ini kan tumpang tindih dan bisa bikin bingung karyawan kereta api. Bisa jadi karena kawannya menteri, Ella lebih ditakuti karyawan dibandingkan dengan Direksi PT KAI," katanya.

Oleh karena itu, Hans minta agar Jokowi menertibkan Jonan dalam hal rekrutmen SDM di lingkungan kementeriannya dan BUMN yang terkait. "Mestinya Menteri PAN Yuddy Chrisnandi dan Menteri BUMN juga turun tangan dalam persoalan ini," kata Hans.

Namun, jika Menteri Jonan tetap mempertahankan temannya itu, Hans minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut meminotor kewenangan besar yang diberikan Jonan kepada Ella. "Kita jangan berpikiran negatif, tetapi tetap harus waspada," katanya.

Kritik kepada Jonan dari relawan Jokowi bukan kali ini saja. Sebelumnya, ketua kelompok relawan yang bernama Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi, Muhammad Yamin, memberikan kritik pedas terhadap sikap dan tindakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang cenderung emosional.

Menurut Yamin, sikap Jonan yang seperti itu justru tidak membantu Presiden Jokowi dalam menjalankan pemerintahan. Jika gaya Jonan dalam bekerja masih tetap emosional, Yamin meminta agar Jonan sebaiknya segera keluar dari Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla.

Hak Jawab:

1. Menanggapi pemberitaan di media Wartaekonomi.co.id, hari Kamis, 11 Februari 2016 pukul 09.18 WIB dengan judul "Jokowi Diminta Tertibkan Rangkap Jabatan di Lingkungan BUMN", berikut kami sampaikan surat pernyataan hak jawab kepada redaksi Wartaekonomi.co.id.

2. Bahwa Sdri. Ella Ubaidi adalah EVP Pusat Pelestarian Benda dan Bangunan PT Kereta Api Indonesia (Persero), yang memiliki latar belakang keahlian dan pengalaman dalam pemugaran, penataan stasiun-stasiun KA, benda, dan bangunan bersejarah lainnya yang mana telah ikut berperan serta dalam membantu mengubah wajah pelayanan publik PT KAI.

Atas pertimbangan latar belakang keahlian dan pengalamannya tersebut maka Sdri. Ella Ubaidi mendapat penugasan sebagai tenaga ahli yang diperbantukan oleh PT KAI di Kementerian Perhubungan dalam upaya membantu percepatan dan peningkatan pelayanan publik melalui penataan fasilitas publik pada sektor transportasi.

Dengan status sebagai tenaga ahli yang diperbantukan tersebut maka yang bersangkutan sama sekali tidak memegang jabatan struktural apapun juga di Kementerian Perhubungan dan dengan demikian tidak terdapat "rangkap jabatan" sebagaimana yang diduga dan diberitakan oleh media.

PT KAI dan Kementerian Perhubungan juga TIDAK memberikan suatu kewenangan khusus/tertentu kepada Sdri Ella karena yang bersangkutan semata-mata hanya berstatus sebagai tenaga ahli yang ditugaskan untuk membantu upaya percepatan dan peningkaan pelayanan publik saja.

3. Demikian surat pernyataan hak jawab ini kami sampaikan untuk dapat dimuat di media Wartaekonomi.co.id. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

a.n Direksi PT Kereta Api Indonesia

VP Public Relations

Agus Komarudin

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: