Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KAI Turunkan Tarif Kereta Ekonomi

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menurunkan tarif beberapa KA ekonomi jarak jauh dan sedang bersubsidi. Penurunan ini akan dapat dinikmati masyarakat pengguna jasa KA ekonomi jarak jauh dan sedang bersubsidi mulai tanggal 1 April 2016.

Dalam keterangan resmi KAI yang dikutip di Jakarta, Kamis (11/2/2016), hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan PM 198 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).

Total terdapat 17 rute perjalanan KA yang mengalami penurunan tarif dengan rata-rata penurunan hingga 5%. Penurunan tarif ini dilakukan pemerintah sebagai respons dari turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) yang berlaku sejak 5 Januari lalu.

Berikut merupakan daftar kereta api yang mengalami penurunan, yaitu

Nomor Nama KA Rute Tarif Lama Tarif Baru 

1. Logawa Purwokerto-Surabayagubeng-Jember 80.000 76.000

2. Brantas Kediri-Pasarsenen 90.000 86.000

3. Kahuripan Kediri-Kiaracondong 90.000 86.000

4. Bengawan Purwosari-Pasarsenen 80.000 76.000

5. Pasundan Surabayagubeng-Kiaracondong 100.000 96.000

6. Sri Tanjung Lempuyangan-Banyuwangi 100.000 96.000

7. GBM Selatan Surabayagubeng-Pasarsenen 110.000 106.000

8. Matarmaja Malang-Pasarsenen 115.000 111.000

9. Serayu Purwokerto-Kroya-Jakartakota 70.000 66.000

10. Kutojaya Selatan Kutoarjo-Kiaracondong 65.000 61.000

11. Tawang Alun Malang-Banyuwangi 65.000 63.000

12. Rajabasa Kertapati-Tanjungkarang 35.000 33.000

13. Bukit Serelo Kertapati-Lubuklinggau 35.000 33.000

14. Putri Deli Tanjungbalai-Medan 30.000 28.000

15. Siantar Ekspres Medan-Siantar 25.000 23.000

16. Probowangi Probolinggo-Surabayagubeng 32.000 30.000

17. Probowangi   Banyuwangi-Probolinggo-Surabayagubeng 60.000 58.000

Bagi penumpang yang telah membeli tiket KA-KA tersebut di atas dengan tarif yang masih mengacu pada tarif pada PM 198 Tahun 2015 (tarif lama) maka PT KAI akan mengembalikan selisih tarif kepada penumpang di stasiun kedatangan dengan cara menunjukkan tiket KA tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: