Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembahasan Revisi UU KPK Ditunda Pekan Depan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Sedianya hari ini DPR RI akan menggelar Paripurna untuk mengesahkan pembahasan atas revisi terhadap UU Komisi Pemberantasan Korupsi. Akan tetapi, paripurna tersebut batal digelar karena DPR masih menunggu pembahasan RUU yang lain sekaligus DPR ingin bersikap hati-hati.

"Ditunda sampai Kamis, pertama kita minta tidak boleh terburu-buru dilakukan membahas UU KPK. Kebetulan bersamaan dengan itu ada beberapa RUU yang dibahas serta usulan inisiatif. Insya Allah ini akan bersamaan," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Atgas di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Ketika ditanya apakah penundaan pembahasan revisi UU KPK lantaran mendapat pertentangan dari Gerindra dan Partai Demokrat, Supratman menyatakan pihaknya belum mendapatkan konfirmasi resmi bahwa Demokrat menolak UU KPK direvisi.

"Tapi, kami berterima kasih kepada Demokrat yang tak setuju dengan pembahasan. Ini artinya hal baik, Gerindra ada kawan, dan kita ajak partai lain bersama Gerindra untuk menolak revisi UU KPK," kata politisi dari Partai Gerindra tersebut.

Lebih lanjut, Supratman mengakui KPK sebagai lembaga, belum sempurna. Namun, bagi Gerindra ketika revisi dilakukan tak ada jaminan hanya empat poin saja yang akan dibahas karena DPR adalah lembaga politik dan bisa melebar tanpa arah.

"Kalau itu dilakukan itu bukan sekedar melemahkan KPK, tapi juga bisa membunuh KPK. Empat poin saja pembahasan itu, kalau dibahas DPR tamat riwayat KPK," terangnya.

"Idenya sudah tidak ada. KPK kalau ini direvisi empat poin itu, artinya bubarkan saja KPK itu. Serahkan kepada kepolisian dan kejaksaan. Kalau sudah tidak ada kewenangan penyadapan kepada KPK, lalu minta izin dewan pengawas, dan dewas itu dipilih dan diangkat oleh presiden, itu bisa bahaya bagi demokrasi kita semua. Itu poin penting bagi Gerindra," jelasnya.

Meski demikian, lanjutnya, khusus untuk penyadapan, pihaknya setuju revisi dilakukan. "Yaitu semua pejabat publik wajib disadap dan enggak perlu meminta izin ke mana-mana," tandasnya.

Seperti diketahui, empat poin revisi UU KPK, yakni Pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Penyadapan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan Pengangkatan Penyelidik dan Penyidik Independen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: