Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penundaan SK Ditolak, Kubu Chuck Janji Beberkan Bukti di Sidang Berikut

Warta Ekonomi -

WE Online, ‎Jakarta - Kuasa Hukum Chuck Suryosumpeno, Damianus Renjaan, menyayangkan penolakan permohonan penundaan pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku yang baru oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Kamis (11/2/2016).

"Terus terang kita sangat menyesalkan pertimbangan majelis hakim karena hanya melihat dari satu alasan saja, replik penggugat minggu lalu tidak dibacakan oleh majelis, namun duplik tergugat pada hari ini dibacakan. Selain itu, tim kuasa hukum dan audiens hampir tak dapat mendengar dengan jelas apa yang diucapkan majelis hakim, entah karena buruknya sistem pengeras suara atau kondisi ini memang disengaja. Namun yang pasti, kami merasa diperlakukan secara tidak adil dan kondisi tersebut kami anggap tidak berdasar pada asas keterbukaan informasi publik," terangnya.

Damianus menambahkan alasan yang paling substansial adalah adanya kepentingan mendesak dari kliennya yang telah terbukti telah dicemarkan nama baiknya melalui surat keputusan pengawasan atas sanksi yang tidak berdasar fakta.

"Reputasi dan nama baik klien kami jelas tercemar dengan adanya SK ini. Beliau kan pejabat publik yang menjabat sebagai Kejaksaan Tinggi Maluku dan tiba-tiba dicopot serta dijatuhi sanksi tanpa dasar yang jelas," imbuhnya.

Kendati demikian, pihaknya berkeyakinan dengan alat bukti dan fakta yang dimiliki maka pada sidang pokok perkara gugatan pasti akan dikabulkan.

"Proses hukum ini tetap kami hormati, dalam pokok perkara nanti akan kami beberkan alat bukti dan fakta termasuk adanya konspirasi menyingkirkan klien kami dari tubuh kejaksaan," tuturnya.

Chuck sendiri sudah meminta perlindungan hukum ke Presiden RI Joko Widodo, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan KontraS. Perlindungan itu diajukan lantaran mantan Presiden Asset Recovery I‎nter Agency Network Asia Pasific tersebut merasa dikriminalisasi.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang dipimpin Tri Cahya Indra Permana,dengan anggota Subur dan Teguh Satya Bhakti menyatakan penolakan penundaan SK penunjukan Kajati Maluku yang baru dikarenakan telah terbitnya SK penempatan posisi baru Jaksa Chuck.

Chuck Suryosumpeno diketahui dicopot sebagai Kajati Maluku melalui SK Jaksa Agung tertanggal 18 November 2015. Chuck dituding melakukan kesalahan prosedur ketika menjabat ketua satgasus dan menangani kasus Hendra Raharja. Ada kerugian uang negara atas nilai tiga hamparan tanah senilai Rp1,9 triliun yang seharusnya dikembalikan Chuck melalui proses lelang untuk kemudian diserahkan ke kas negara.

Ketiga hamparan tanah itu berada di kawasan Puncak Bogor, Puri Kembangan, dan Jatinegara. Akibat kesalahan tersebut, Chuck dijatuhi hukuman disiplin dan dicopot dari jabatan Kajati Maluku.

"Pertimbangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin beliau sebagaimana dimaksud dalam SK itu tidak berdasar sama sekali dan melanggar prosedur maupun substansi," lanjut dia.

Damianus menjelaskan segala tindakan Chuck dalam prosedur pengembalian aset kepada negara dalam kasus itu sudah sepengetahuan dan memperoleh izin dari jaksa agung saat itu.

"Kita akan membuktikan bahwa dasar hukuman disiplin beliau yang sebagaimana ada dalam pertimbangan SK itu sama sekali tidak berdasar dan tidak benar adanya!" tegas dia.

Sementara itu, sidang lanjutan gugatan PTUN Jaksa Agung oleh Chuck Suryosumpeno ini akan dilaksanakan kembali pada 23 Februari 2016 dengan agenda pembuktian berupa surat-surat.

"Nanti, di situlah saatnya kita akan lihat dan buktikan bahwa prosedur maupun aspek substansi dari penjatuhan sanksi serta pencopotan Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno sangat melanggar hukum dan tidak berdasar," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: