Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BKN Blokir Layanan Kepegawaian 93.721 PNS

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memblokir 93.721 pegawai negeri sipil (PNS) karena tidak melaksanakan instruksi untuk melakukan pendataan ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS).

Kepala Biro Hukum BKN Tumpak Hutabarat mengatakan BKN menutup layanan kepegawaian kepada 93.721 PNS itu yang hingga batas terakhir pendataan PNS pada 31 Januari 2016 tidak melakukan registrasi.

"Ditutupnya layanan kepegawaian berarti ke-93.721 PNS tersebut tidak dapat menerima pemprosesan kenaikan pangkat, mutasi, dan hal-hal lain yang menyangkut urusan kepegawaian," katanya.

Menurut Tumpak, ini merupakan konsekuensi atas tidak adanya respons atas SE yang telah dikeluarkan kepala BKN. Padahal, e-PUPNS merupakan program nasional menuju terwujudnya basis data kepegawaian yang update, akurat, dan tepercaya.

"Kebijakan blocking layanan kepegawaian juga ditujukan kepada PNS yang pada periode hingga 31 Januari 2016 telah mengajukan permohonan pemprosesan layanan kepegawaian ke BKN, namun tidak melakukan registrasi PUPNS," ujarnya.

Seperti diketahui, blocking dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala BKN dengan Nomor K 26-30/V 2-1/99 perihal Tindak Lanjut e-PUPNS yang diterbitkan pada 5 Januari 2015 BKN. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016.

"Sementara, bagi PNS yang sudah melakukan registrasi, namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS atau belum menyampaikan berkas untuk diverifikasi diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016. Bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016. BKN telah memulai pendataan ulang sejak 1 September-31 Desember 2015," paparnya.

Namun demikian karena masih ada 106.308 PNS yang belum melakukan registrasi maka BKN memberikan kesempatan sampai 31 Januari 2016. Berdasarkan rekapitulasi data yang dilakukan unit Pengolahan Data BKN, per 1 Februari 2016, terdata sebanyak 4.460.126 PNS telah melakukan registrasi e-PUPNS atau sebanyak 97,9% dari total PNS di Indonesia yang berjumlah 4.553.847 orang.

"Selanjutnya BKN akan lebih berkonsentrasi pada proses verifikasi data PNS yang sudah melakukan registrasi dan update data. Selain itu, BKN akan merekap keseluruhan data informasi kompetensi PNS yang telah tertuang dalam e-PUPNS," jelasnya.

Ia mengatakan data tersebut akan digunakan sebagai salah satu acuan penyelenggaraan manajemen kepegawaian berdasarkan sistem merit seperti yang diamanahkan Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, rasa, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: