Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pajak Tinggi untuk Kapal 200 GT Lebih

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Penerapan pajak hasil penangkapan (PHP) yang dinilai tinggi oleh berbagai kalangan hanya diperuntukkan bagi kapal yang memiliki bobot di atas 200 gross tonnage (GT), kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

"Kenaikan yang sangat tinggi itu 200 GT ke atas. Kapal Indonesia yang 200 GT bisa dihitung. Kapal 200 GT kebanyakan milik asing," kata Menteri Susi dalam rilis berita KKP, Jumat (12/2/2016).

Menurut dia, kenaikan PHP tersebut bersifat gradual dan progresif karena tidak semua nilainya sama.

Berdasarkan data KKP, kapal berukuran 60 sampai 70 GT memiliki omzet Rp6 miliar per tahun. Sementara PHP untuk kapal 30 GT ke atas masih diberlakukan karena kapal Indonesia, sering melakukan penyalahgunaan.

Penyalahgunaan tersebut misalnya seperti tidak melaporkan hasil tangkapan, menangkap ikan tidak sesuai aturan, menggunakan alat tangkap ikan ilegal, hingga melakukan "mark down" ukuran kapal.

Di tempat terpisah, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyatakan miris bila kondisi ikan di kawasan perairan Indonesia melimpah tetapi dihadapkan dengan kondisi nelayan tradisional yang masih sukar melaut karena terkendala beragam hambatan.

"Nelayan kita saja belum pergi ke laut menangkap ikan untuk merayakan kemelimpahan ikan di laut Republik Indonesia akhir-akhir ini," kata Ketua Umum KNTI Riza Damanik.

Dia menyatakan keheranannya bila nelayan dibiarkan jadi penonton terus di laut sendiri hanya karena pemerintah lagi memprioritaskan aspek keamanan.

Untuk itu, lanjutnya, berbagai pihak dan otoritas terkait juga diajak untuk "bergegas" karena 2016 sudah tahun kedua dari berjalannya Kabinet Kerja.

Sebelumnya, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia DKI Jakarta, Yan M Winatasasmita mendesak Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015 tentang pungutan hasil perikanan, karena dirasakan sangat memberatkan para pemilik kapal.

PP itu sangat memberatkan pemilik kapal dan tentu saja pada akhirnya berdampak kepada menurunnya kesejahteraan nelayan, kata Yan M Winatasasmita melalui pesan tertulisnya kepada Antara di Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Ia mengatakan pemerintah telah menaikkan pungutan pengusahaan perikanan dan pungutan hasil perikanan melalui PP No 75 Tahun 2015 salah satunya adalah pungutan hasil perikanan (PHP) atas izin penangkapan ikan untuk kapal penangkapan ikan.

Pungutan itu diberlakukan untuk skala kecil dari 1,5 persen menjadi 5 persen sehingga mengalami kenaikan sampai 333 persen. Skala menengah dari 2 persen menjadi 10 persen naiknya mencapai 800 persen, dan skala besar dari 2,5 persen menjadi 25 persen (naik 1000 persen).

Menurut Yan, alasan pemerintah menaikkan pungutan karena hasil tangkapan ikan di laut Indonesia melimpah. Namun dengan diterapkannya kenaikkan pungutan tersebut dampaknya kepada pengusaha pemilik kapal akan bangkrut karena tak bisa mengoperasionalkan kapalnya lagi, serta membuat nelayan menganggur. (Ant)

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: