Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

18 Perusahaan Terima Fasilitas Percepatan Jalur Hijau

Warta Ekonomi -

WE Online, Cilegon - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bekerja sama dengan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali memberikan fasilitas percepatan jalur hijau ke-2 (batch ke-2) untuk 18 perusahaan yang sedang dalam tahap konstruksi.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan kebijakan ini membuktikan komitmen pemerintah untuk mendorong percepatan penyelesaian proyek-proyek investasi sehingga dampak berganda bagi perekonomian daerah dan nasional dapat cepat terwujud.

"Prosedur dari pemberian fasilitas percepatan jalur hijau tersebut adalah BKPM akan memberikan rekomendasi bagi investor yang layak setelah lolos verifikasi. Direktorat Jenderal Bea Cukai akan menerbitkan surat persetujuan untuk perusahaan yang dapat diberikan insentif tersebut," kata Franky saat menghadiri peresmian perluasan pabrik, ekspor perdana PT Asahimas, serta peletakan batu pertama (groundbreaking) PLTU PT Asahimas di Cilegon, Jumat (12/2/2016).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ke-18 perusahaan tersebut memilki rencana investasi sebesar Rp34 triliun yang terdiri atas 11 perusahaan penanaman modal asing (PMA) dengan rencana investasi Rp28,4 triliun dan tujuh perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) dengan rencana investasi sebesar Rp5,6 triliun.

Sementara bidang usaha ke-18 perusahaan tersebut adalah tanaman pangan dan perkebunan, industri logam dasar, barang logam, mesin dan elektronik, pertambangan, industri karet, barang dari karet dan plastik, listrik, gas dan air, industri alat angkutan dan transportasi lainnya, industri makanan, industri mineral nonlogam, industri kimia dasar, barang kimia, serta farmasi.

Untuk lokasi ke ke-18 perusahaan tersebut terdapat di Provinsi Jawa Barat tiga perusahaan, Provinsi Jawa Timur lima perusahaan, Banten satu perusahaan, Kalimantan Barat satu perusahaan, Maluku satu perusahaan, Riau satu perusahaan, Sulawesi Tengah satu perusahaan, Sulawesi Tenggara dua perusahaan, Sulawesi Utara satu perusahaan, dan Sumatera Selatan dua perusahaan.

Seperti diketahui, pemberian fasilitas percepatan jalur hijau bertujuan untuk mempercepat penyelesaian proyek yang sedang dalam tahap konstruksi di mana biasanya (sebelumnya) perusahaan baru yang dikategorikan sebagai high risk harus melalui jalur merah dan perlu pemeriksaan fisik serta penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dengan proses 3-5 hari.

Dengan fasilitas percepatan (jalur hijau) itu maka proses dokumen importasi tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 30 menit. Sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan fasillitas percepatan jalur hijau kepada 24 perusahaan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: