Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah harus hati-hati soal Keterbukaan Investasi Asing

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta- Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan yang membolehkan asing untuk memiliki modal hingga 67 persen di bidang jasa pengurusan transportasi. "Diperbolehkannya asing memiliki saham hingga 67 persen akan 'mematikan' pengusaha dalam negeri. ALFI berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan itu," ujar Koordinator Wilayah Sumatera Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (AlFI) Khairul Mahalli di Medan, Sabtu.

Menurut dia, sama dengan kekhawatiran di sektor lain, AlFI juga mengkhawatirkan soal tidak kuatnya daya saing pengusaha lokal dengan asing dalam soal permodalan. Ia menyebutkan, dengan suku bunga kredit yang jauh lebih rendah atau hanya sekitar tiga persen, maka pengusaha asing leluasa mengalahkan usaha pengusaha nasional yang modal kerjanya berbunga hingga 13 persen.

"ALFI berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan itu karena pemberian kebebasan asing dalam penanaman modal hingga 67 persen dipastikan sangat mengganggu pengusaha nasional"," katanya.

Apalagi, kata dia, ALFI juga meragukan pengawasan pemerintah atas modal asing yang sebesar 67 persen tersebut. "Dikhawatirkan pada akhirnya modal asing bisa lebih dari 67 persen bahkan mungkin bisa 100 persen, meski dalam izin resmi hanya maksimal 67 persen seperti kebijakan pemerintah," katanya.

Kekhawatiran itu mengacu pada fakta di lapangan dewasa ini bahwa banyak perusahaan asing berkedok perusahaan nasional yang sudah beroperasi di bisnis jasa pelayanan transportasi. Perusahaan itu hingga dewasa ini sulit dan bahkan tidak terjangkau pemerintah untuk ditindak.

"ALFI berharap DPR RI, DPD RI, termasuk para gubernur berpihak ke pengusaha nasional dengan mendesak pihak eksekutif meninjau kembali besarnya modal asing di jasa pengurusan transportasi itu," ujar Khairul Mahalli yang juga Managing Director PT Sahara Trainindo.

Ia menyebutkan, perlindungan kepada pengusaha nasional jasa pengurusan transportasi itu bukan hanya untuk kepentingan pengusaha, melainkan untuk kepentingan pekerja lokal yang cukup banyak. "Kalau pengusaha asing yang lebih banyak beroperasi, ancaman tergantinya pekerja lokal ke asing juga sangat besar karena pekerja asing juga semakin bebas masuk ke Indonesia," katanya.

Pengamat ekonomi Sumut Wahyu Ario Pratomo mengatakan, pemerintah harus berhati-hati membuat kebijakan soal keterbukaan investasi asing.

"Jangan karena sibuk mau ngejar investor asing, pemerintah lupa melindungi pengusaha lokal," katanya.

Menurut dia, salah satu upaya untuk melindungi pengusaha nasional adalah menurunkan suku bunga kredit perbankan yang terlalu tinggi dari yang berlaku di negara asing.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: