Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kepemilikan Rumah Rakyat Lewat Tapera Sulit Diwujudkan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Sumatera Utara Chazali H Situmorang menilai kepemilikan rumah untuk rakyat yang diamanahkan dalam UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sulit diimplementasikan.

"Ada banyak kelemahan yang membuat rakyat berpenghasilan rendah sulit mendapatkan rumah melalui Tapera," kata Chazali H Situmorang pada "Focus Group Discussion: UU Tapera Untuk Siapa" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Menurut Chazali, kebutuhan rumah layak huni untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saat ini sekitar 15 juta unit, sedangkan kemampuan Pemerintah mengadakan rumah hanya sekitar 250 hingga 500 unit per tahun.

Berdasarkan UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), menurut dia, secara terang benderang memposisikan Pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk memberikan skema dana murah jangka panjang dalam pengadaan rumah kepada MBR.

Namun, setelah disetujuinya UU Tapera oleh DPR RI pada Selasa "Dalam UU Tapera nyaris tidak menempatkan Pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk pengadaan rumah bagi MBR," katanya.

Chazali juga menyoroti ada beberapa poin rawan dalam UU Tapera, meliputi, dana Tapera disebut dana amanat, yakni dana milik seluruh peserta.

Peserta Tapera, kata dia, adalah yang menabung uangnya tapi tidak pernah dilibatkan dalam berbagai proses perencanaannya.

Menurut dia, Komite Tapera adalah Menteri dan para profesional yang mengelola dana peserta Tapera, yang masih dipertanyakan kinerjanya.

Chazali juga menyoroti, Badan Pengola Tapera, bentuk badan hukumnya tidak diatur secara jelas dalam UU, apakah BUMN, PT, atau BLU.

"Tidak ada dana Pemerintah dalam Tapera untuk peserta," katanya.

Chazali juga menilai, tidak ada pemisahan pembukuan aset Tapera dengan dana Tapera yang diatur dalam UU, sehingga dikhawatirkan dapat menjadi rancu. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: