Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Istana Persilahkan UU Tapera Di Uji Materi

Warta Ekonomi -

WE Online Jakarta-  Pihak pengusaha berencana akan mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang  baru disahkan DPR, Selasa (23/2/2016) lalu.

 Lalu bagaimana tanggapan pemerintah terhadap hal tersebut?  Istana Kepresidenan melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung  mengatakan bahwa pemerintah mempersilakan siapa saja untuk mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang UU Tapera .

"Kalau mau 'judicial review' di MK (Mahkamah Konstitusi) ya 'monggo-monggo' saja. Tetapi yang jelas UU Tapera telah diundangkan," kata Pramono  di Kantor Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Jumat (26/2).

Pramono sekali menegaskan  bahwa negara ingin hadir dalam memberikan sandang papan terutama terhadap masyarakat bawah melalui kehadiran UU Tapera.

“Undang-undang ini mungkin bagi sebagian memberatkan. Bagi rakyat akan sangat memudahkan,” jelasnya. Ia juga menyampaikan bahwa ini keberadaannya sama dengan hal yang terkait dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR), diturunkan dari 21-22% sekarang menjadi 9% dalam jumlah yang besar.

Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf meminta  para pengusaha agar tidak  menolak  UU Tapera.  Menurutnya kinerja pekerja justru akan meningkatkan jika mereka telah memiliki rumah sendiri.

"Masa pengusaha menolak dia punya pekerja dapat rumah? Nanti supaya dapat bekerja lebih tenang, kalau tidak ada rumah kan kontrak terus, bagaimana pekerja bisa bekerja dengan tenang?" Kata Wapres .

Lebih lanjut Kalla mengatakan saat ini pemerintah sedang menggodok perarturan pemerintah (PP) terkait Tapera ,termasuk soal besaran iuran dari pengusaha.

” Ya itu kan membutuhkan PP, waktunya,berapa, dan lain-lain.  Nanti kita lihat situasinya bagaimana ,perkembangannya untuk kebutuhan pekerja berapa, kesanggupan pengusaha berapa," imbuhnya.

 

 

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: