Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

REI: UU Tapera Belum Tentu Dorong Minat Pengembang

Warta Ekonomi -

WE Online, Yogyakarta - Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta menilai penghimpunan dana tabungan perumahan rakyat untuk masyarakat berpendapatan rendah belum tentu mendorong minat pengembang membangun rumah murah di Yogyakata.

"Meski ada tabungan perumahan rakyat, pengadaan rumah murah bersubsidi, pengembang di Yogyakarta masih harus memertimbangkan komponen lain," kata Ketua Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia (REI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nur Andi Wijayanto di Yogyakarta, Sabtu (27/2/2016).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-19 DPR RI masa Persidangan III tahun 2015/2016 di Gedung DPR RI.

Hingga saat ini, pembangunan rumah bersubsidi belum diminati oleh para pengembang di DIY karena hingga kini masih terkendala lamanya perizinan serta tingginya harga tanah.

Karena kendala itu, penyediaan rumah murah oleh para pengembang anggota REI DIY selama ini masih rendah. Berdasarkan data 2012, penyediaan rumah murah sebanyak 250 unit, kemudian pada tahun 2013 menyediakan 450 unit, dan pada tahun 2014 menyediakan 600 unit rumah.

"Sejak 2015 sampai sekarang, kami sama sekali tidak membangun rumah murah bersubsidi," katanya.

Oleh sebab itu, menurut Andi, untuk dapat membangun kembali perumahan murah bersubsidi di Yogyakarta harus diikuti oleh sistem yang dapat membuat harga lahan terkendali.

"Karena jika tidak, cita-cita untuk menyediakan rumah murah bersubsidi di Yogyakarta akan mendapat tantangan yang tidak mudah," katanya.

Menurut dia, hingga kini tren harga tanah di DIY mengalami penaikan rata-rata 15--20 persen per tahun. Hal itu memberatkan pembangunan rumah bersubsidi. Pasalnya, meski harga tanah memengaruhi 50 persen harga jual rumah, hingga kini masih dibatasi pemerintah dengan harga penjualan maksimal Rp110 juta per unit.

"Namun, kami telah mengusulkan kenaikan harga rumah sederhana ke pemerintah menjadi Rp145 juta," katanya.

Di sisi lain, biaya yang dikeluarkan untuk mengurus perizinan di DIY, menurut dia, relatif mahal karena banyak tahapan dengan lama pengurusan antara 14 dan 24 bulan. "Mulai mengurus izin mendirikan bangunan (IMB), izin prinsip, hingga izin pengesahan 'site plan' kami harapkan bisa dipercepat menjadi 6--8 bulan," katanya. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: