Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MBR Punya Rumah Dengan Bunga Lima Persen

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjamin masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),setelah adanya Undang-Undang Tabungan Perumahan (Tapera) akan memiliki rumah dengan bantuan pembiayaan bunga rendah yaitu lima persen.

"Ini (dengan bantuan tersebut, red) diharapkan kekurangan (backlog) perumahan yang saat ini mencapai 15 juta dapat diatasi terutama bagi MBR," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus menjawab pertanyaan pers di Jakarta, Sabtu (27/2/2016).

Menurut Dirjen Pembiayaan Maurin, bunga yang dikenakan tersebut lebih rendah dibandingkan suku bunga pada umumnya yang besarannya mencapai 12 persen dan pembelinya terbebas dari pajak pertambahan nilai (PPN).

Ia juga menyampaikan bahwa UU Tapera dibuat berdasarkan asas gotong-royong. Artinya masyarakat yang mampu membantu masyarakat yang penghasilannya rendah dengan membayar iuran tiap bulan.Masyarakat yang mampu akan memperoleh hasilnya dan bunga setelah berakhir masa kepesertaannya.

Terkait dengan potongan iuran Tapera sebesar tiga persen, Maurin menyampaikan bahwa besaran potongan itu sebelumnya memang tercantum dalam rancangan atau draf awal Rancangan Undang-undang (RUU) Tapera, dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.

"Setelah ditetapkan jadi UU Tapera, besaran iuran itu tidak diatur dalam UU namun akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP)," katanya.

Menanggapi keberatan pihak pengusaha terkait iuran Tapera, Maurin menyatakan bahwa pihak pemerintah dan DPR siap duduk bersama menerima masukan dari berbagai kalangan termasuk pengusaha dan DPD untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan program Tapera.

Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani sebelumnya berharap pemerintah bersedia membicarakan kembali terkait substansi UU Tapera.

"Kami menunggu pemerintah bersedia duduk bersama untuk membahas substansi UU Tapera yang nantinya bisa diterima oleh semua kalangan," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: