Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Potensi Pertumbuhan Dire Dapat Berikan 'Multiplier Effect'

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Direktur Utama PT Bowsprit Asset Management Angi Lim menilai potensi pertumbuhan Dana Investasi Real Estate (DIRE) dapat memberikan efek pengganda atau "multiplier effect" terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Total dana kelolaan industri keuangan non bank (IKNB) saat ini mencapai Rp1.000 triliun. Apabila 10 persen saja dana kelolaan tersebut diinvestasikan ke DIRE, maka potensi pertumbuhan DIRE sebesar Rp100 triliun," ujar Angi Lim dalam sebuah seminar di Jakarta, Senin (29/2/2016).

Untuk mendorong produk DIRE di Indonesia, yang secara otomatis ikut mendorong industri properti, pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi memberikan pengurangan pajak yaitu dengan menghilangkan adanya 'double tax' pada transaksi kontrak investasi kolektif (KIK) DIRE.

Angi Lim berharap, kebijakan tersebut dapat menarik dana yang selama ini diinvestasikan di luar negeri (tax heaven country) ke pasar keuangan dalam negeri, di samping mendorong pertumbuhan investasi di bidang infrastruktur dan real estate.

"Dampak positif dari fasilitas perpajakan ini adalah meningkatnya akumulasi dana KIK DIRE, mendorong tumbuhnya pembangunan infrastruktur dan real estate, serta tumbuhnya jasa konstruksi. Tak kalah penting adalah meningkatnya PPh (pajak penghasilan) dari kegiatan usaha tersebut," ujar Angi Lim.

Sebagai perusahaan investasi, Bowsprit sendiri akan meluncurkan DIRE dengan target Rp6 triliun di Indonesia dalam jangka waktu dua tahun. Angi Lim menargetkan dana kelolaan Rp10 triliun dalam waktu lima tahun.

DIRE pertama yang akan diluncurkan Bowsprit dalam waktu dekat senilai Rp1,5 triliun, dengan underlying asset sebanyak tiga gedung perkantoran dengan semi gross area seluas 70.000 m2. Indikasi dividen DIRE tersebut sebesar 8,75-9 persen net per tahun, belum termasuk captal gain dari kenaikan harga properti.

DIRE yang dikenal juga sebagai REIT (Real Estate Investment Trust), merupakan salah satu sarana investasi baru yang secara hukum di Indonesia akan berbentuk KIK.

DIRE diartikan sebagai kumpulan uang pemodal oleh perusahaan manajer investasi, yang akan diinvestasikan ke bentuk aset properti dengan membeli gedung-gedung sebagai portfolionya.

Dalam peraturan OJK disebutkan, DIRE diwajibkan menginvestasikan minimum 80 persen dari dana kelolaannya ke real estate atau aset yang berkaitan dengan real estate di mana minimum 50 persennya harus berbentuk real estate langsung. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: